•  
  •  
 

Journal of Indonesian Tourism and Policy Studies

Abstract

In life, one is always faced with uncertain risks. In the case of the COVID-19 pandemic, a person traveling abroad for business or tourism purposes has the risk of being infected with COVID-19. One of the efforts that one can make to minimize the risk of being infected with the COVID-19 is to transfer the risk to the Insurer by registering with an Insurance Company to get a Travel Insurance. The COVID-19 International Travel Insurance provides a guarantee of protection to someone traveling internationally from the risk of being infected with the COVID-19 so that the trip becomes comfortable, safe, and without worry. The issues to be discussed in this study include the form of liability of the Insurer to the Insured who is infected with COVID-19 and the process of claiming the COVID-19 International Travel Insurance. The purpose of conducting this research is to find out how the accountability of the Insurer to the Insured who is infected with COVID-19 is executed, and how the process for claiming COVID-19 International Travel Insurance is conducted. The analytical method used in this thesis is qualitative analysis which aims to determine the importance of clause specifications on Travel Insurance Policies, as well as the importance of writing the Insurance Policies using words, phrases, and sentences that are clear and easily understood by the prospective Insured so that there are no differences in interpretation. The results of the research conducted by the author produce conclusions in the form of as follows: 1. The coverage benefits that will be provided by the Insurer to the Insured who is infected with COVID-19 will be provided in accordance with what is stated in the COVID-19 International Travel Insurance Policy clause. However, in the Insurance Policy, there is no clause that clearly and in detail explains the limits of coverage that will be borne by the Insurer; 2. The insured who tests positive for COVID-19 while traveling abroad can submit the COVID-19 International Travel Insurance claim to the Insurer. The stages of filing a claim consist of reporting to the Insurance Company while still in the territory of the insured country, filling out a claim form, and preparing claim documents and supporting documents.

Bahasa Abstract

Dalam menjalani kehidupan, seseorang selalu dihadapkan dengan risiko yang belum pasti terjadi. Selama masa pandemi COVID-19, seseorang yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan bisnis maupun pariwisata memiliki risiko terinfeksi COVID-19. Salah satu upaya yang dapat dilakukan manusia untuk meminimalisir risiko terinfeksi COVID-19 adalah dengan mengalihkan risiko kepada Penanggung dengan cara mendaftarkan diri ke Perusahaan Asuransi untuk mendapatkan Asuransi Perjalanan. Asuransi Perjalanan Internasional COVID-19 memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri dari risiko terinfeksi COVID-19 sehingga perjalanan menjadi nyaman, aman, dan tidak diliputi oleh rasa khawatir. Permasalahan yang ingin dibahas pada penelitian ini diantaranya mengenai bentuk pertanggungjawaban Penanggung terhadap Tertanggung yang terinfeksi COVID-19 dan proses klaim Asuransi Perjalanan Internasional COVID-19. Adapun tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban Penanggung terhadap Tertanggung yang terinfeksi COVID-19, serta mengetahui bagaimana proses klaim Asuransi Perjalanan Internasional COVID-19. Metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui pentingnya spesifikasi klausula pada Polis Asuransi Perjalanan, serta pentingnya penulisan Polis Asuransi menggunakan kata-kata, frasa, dan kalimat yang jelas dan mudah dimengerti oleh calon Tertanggung agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Adapun hasil dari penelitian yang dilakukan oleh Penulis menghasilkan kesimpulan berupa: 1. Manfaat pertanggungan yang akan diberikan Penanggung terhadap Tertanggung yang terinfeksi COVID-19 akan diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam klausula Polis Asuransi Perjalanan Internasional COVID-19. Namun, dalam Polis Asuransi tersebut belum terdapat klausula yang secara jelas dan rinci mengatur mengenai batasan pertanggungan yang akan ditanggung Penanggung; 2. Tertanggung yang dinyatakan positif COVID-19 selama melakukan perjalanan ke luar negeri maka dapat mengajukan klaim Asuransi Perjalanan Internasional COVID-19 kepada Penanggung. Tahapan pengajuan klaim terdiri dari pelaporan kepada Perusahaan Asuransi ketika masih berada di wilayah negara yang dipertanggungkan, mengisi formulir klaim, dan menyiapkan dokumen klaim serta dokumen pendukung.

References

  1. A. Regulations

Regulations of the Financial Services Authority Concerning Insurance Products and Marketing

of Insurance Products. POJK Number 23/POJK.05/2015.

Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia concerning

Marketing Channels for Insurance Products. SEOJK Number 19/SEOJK.05/2020.

B. Books

Hartono, Sri Rejeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Simanjuntak, Kornelius, Brian Amy Prastyo, dan Myra R. B Setiawan. Hukum Asuransi. Depok: Djokosoetono Research Center FHUI, 2011.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Ed. 1. Cet. 10. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2007.

C. Thesis

Astuti, Sri Astuti. “Analisis Hubungan Penyakit Penyerta (Komorbid) dengan Tingkat Keparahan Gejala Covid-19.” Undergraduate Thesis, Faculty of Medicine and Nursing, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, 2021.

D. Miscellaneous Materials

Otoritas Jasa Keuangan. “Yang Hobi Jalan-Jalan Harus Tau Asuransi Perjalanan.” Financial Services Authority. Available on https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20551. Accessed on August 3, 2022.

PT X’s Travel Insurance. Polis Asuransi.

Share

COinS