•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol54.no1.1604

Abstract

Indonesia has demonstrated a strong commitment to international arbitration by participating in various international conventions, such as the 1958 New York Convention, and by implementing supportive domestic legislation, such as Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. International arbitration offers advantages such as neutrality, specialized expertise, and legal certainty, making it a preferred mechanism for resolving foreign investment disputes. However, the implementation of arbitration in Indonesia still faces several challenges, including a lack of understanding of arbitration procedures among court officials and concerns about potential domestic court interference in the arbitration process. This paper highlights the importance of enhancing the capacity and understanding of court officials regarding arbitration and the need for policies that ensure the independence of the arbitration process. By addressing these challenges, Indonesia can strengthen its mechanisms for resolving investment disputes and enhance its attractiveness as a foreign investment destination.

Bahasa Abstract

Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap arbitrase internasional dengan berpartisipasi dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi New York 1958, serta mengimplementasikan undang-undang domestik yang mendukung, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase internasional menawarkan keunggulan berupa netralitas, keahlian khusus, dan kepastian hukum, yang menjadikannya mekanisme pilihan bagi penyelesaian sengketa investasi asing. Meskipun demikian, pelaksanaan arbitrase di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya pemahaman tentang prosedur arbitrase di kalangan pejabat pengadilan dan kekhawatiran mengenai intervensi pengadilan domestik dalam proses arbitrase. Penulisan ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman pejabat pengadilan mengenai arbitrase serta perlunya kebijakan yang menjamin independensi proses arbitrase. Dengan mengatasi tantangan ini, Indonesia dapat memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa investasi dan meningkatkan daya tariknya sebagai tujuan investasi asing.

Share

COinS