•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no3.1530

Abstract

Policy of the Borobudur National Tourism Strategic Area (KSPN) still has problems in terms of central and regional legal policy relations, village authority, and the approach of community participation. Research related to this was carried out using a normative juridical method with an empirical approach. Data was collected through the collection of legal materials, observations, in-depth interviews, and FGDs with key groups. The collected data is then processed and analyzed to produce an analytical description. The results of the study show that the policy of the Borobudur area as a strategic national tourism area (KSPN) opens opportunities, especially in improving regional management to improve community welfare. However, problems in the era of regional autonomy and the increasing capacity of village government authorities are still encountered regarding the synergies of the legal policy of managing the Borobudur area as an area of cultural heritage, tourism and education. The problem of participation, protection and empowerment of communities around the Borobudur area is also still encountered and becomes an important point through a protective-responsive empowerment approach.

Bahasa Abstract

Kebijakan Kawasan Strategis Parisiwisata Nasional (KSPN) Borobudur masih memiliki problematik dalam hal relasi politik hukum pusat dan daerah, kewenangan desa, dan pendekatan partisipasi masyarakat. Penelitian terkait hal tersebut dilakukan dengan menggunakan metode juridis normatif dengan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan melaui pengumpulan bahan hukum, observasi, wawancara mendalam, dan FGD terhadap kelompok-kelompok kunci. Data yang terkumpul kemudian di olah dan dianalisis sehingga menghasilkan diskripsi analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penetapan kawasan Borobudur sebagai kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) membuka peluang khususnya dalam peningkatan pengelolaan kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian problem di era otonomi daerah serta meningkatnya kapasitas kewenangan pemerintah Desa masih ditemui terkait sinergisitas politik hukum pengelolaan kawasan Borobudur sebagai kawasan cagar budaya, pariwisata serta pendidikan. Problem partisipasi, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan Borobudur juga masih ditemui dan menjadi poin penting melalui pendekatan pemberdayaan responsif-protektif.

References

Adiyanta, F.C. Susila. “Sinkronisasi Kewenangan Regulasi Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Model Implementasi Kebijakan Ekonomi Nasional yang Mendukung Iklim Investasi di Daerah.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2 (2019): 282–300. doi:10.14710/alj.v2i2.282-300.

Akbal, Muhammad. “Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.” Jurnal Supremasi XI, no. 2 (2016): 99–107. http://103.76.50.195/supremasi/article/view/2800/1505.

Duadji, Noverman. “Partisipasi Publik dalam Pengambilan Keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.” Jurnal Bina Praja 05, no. 03 (2013): 197–204. doi:10.21787/jbp.05.2013.197-204.

Firdausi, Firman. “Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi di Lemabaga Pemerintah Daerah.” Reformasi 9 (2019): 66–75.

Kenotariatan, Magister. “Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Non-Pribumi Untuk Memperoleh Kepastian Hak Milik Riza Anggun Listya Irawan.” Jurnal Cakrawala Hukum 7, No. Desember (2016): 247–56.

Lubis, Syakwan. “Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik.” Politik Praktik 1 (2013): 72–81.

Manshur, Abdullah. “Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Daerah.” Jurnal Desentralisasi 10, no. 2 (2012): 163–77. doi:10.37378/jd.2012.2.163-177.

Moerwanto, Arie Setiadi, dan Triono Junoasmoro. “Strategi pembangunan infrastruktur wisata terintegrasi.” Jurnal HPJI 3, no. 2 (2017): 67–78.

Nurfurqon, Ardika. “Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19: Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 23, no. 01 (2020): 13–23. doi:10.24123/yustika.v23i01.2864.

Putri, Hanifah Sartika, dan Amalia Diamantina. “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 392–403. doi:10.14710/jphi.v1i3.392-403.

Sofianto, Arif. “Strategi Pengembangan Kawasan Pariwisata Nasional Borobudur.” Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah 16, no. 1 (2018): 28–44. doi:10.36762/litbangjateng.v16i1.745.

Subiyanto, A. “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional.” Jurnal Konstitusi 8, no. 5 (2011): 707–32.

Tirtakoesoemah, Annisa Justisia, dan Muhammad Rusli Arafat. “Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran.” Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 18, no. 1 (2020): 1–14. doi:10.31941/pj.v18i1.1084.

Share

COinS