•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no2.1562

Abstract

Corruption is a criminal act that is intrinsically a disgraceful act because of its destructive power not only to social welfare, but also to the moral values that have been agreed upon and implemented by the Indonesian nation. In all its types and forms, corrupt practices should be qualified as criminal acts through policy formulation of criminal law norms. The act of trading influence in a global perspective is a type of criminal act of corruption, and practically occurs a lot in Indonesia. This can be observed in the cases of sugar import quotas, construction of sports centers and cattle import quotas. Because the current policy formulation has not yet criminalized the act of trading influence, the rules for criminalizing bribery offenses are imposed as a basis for justification for imposing criminal penalties on acts that should constitute the offense of trading influence. This article examines the comparative role of criminal law in the policy formulation of the offense of trading influence as a criminal act of corruption. The results of the research show that through a comparison of criminal law with policy formulation of the offense of trading influence, the study acts as (1) the basis for harmonization of criminal law policies in overcoming criminal acts of corruption in Indonesia at the global level; and (2) finding the elements of the offense of trafficking in influence.

Bahasa Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana yang secara intrinsik sebagai perbuatan tercela karena daya rusaknya yang bukan hanya terhadap kesejahteraan sosial, melainkan pula bagi nilai-nilai moral yang selama ini disepakati dan dijalankan oleh Bangsa Indonesia. Dengan segala jenis dan bentuknya, praktik korupsi seharunya dikualifikasi sebagai tindak pidana melalui kebijakan formulasi norma hukum pidana. Perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading influence) dalam pandangan global merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi, dan secara praktis banyak terjadi di Indonesia. Hal ini dapat diamati dalam kasus kuota impor gula, pembangunan sport center dan kuota impor sapi. Karena kebijakan formulasi saat ini, belum mengadakan kriminalisasi perbuatan memperdagangkan pengaruh, maka aturan pemidanaan delik suap dipaksakan sebagai dasar justifikasi menjatuhkan pidana terhadap perbuatan yang seharusnya merupakan delik memperdagangkan pengaruh. Tulisan ini mengkaji peran perbandingan hukum pidana dalam kebijakan formulasi delik memperdagangkan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui perbandingan hukum pidana terhadap kebijakan formulasi delik memperdagangkan pengaruh maka kajian tersebut berperan sebagai (1) dasar harmonisasi kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan ditingkat global; dan (2) menemukan unsur-unsur delik memperdagangan pengaruh.

References

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011)

Arief,Barda Nawawi. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan. (Semarang: Pustaka Magister) 2016

Atmasasmita,Romli. Perbandingan Hukum Pidana, (Bandung: Mandar Maju, 2000),

Eberle,Edward J. The Method and Role of Compartive Law. Washington University Global Studies Law Review. Vol. 8. Issue 3. 2009

Gluck “Trading in Influence: A Research Agenda for New Zealand?”

Hiariej, Eddy O.S. .United Nations Convention Againts Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum, Nomor 1 Tahun 2020

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)

Indonesia Corruption Watch, Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2014)

La Cooperative Welcoop. “Anti-Bribery and Influence Peddling Code of Conduct,” n.d.

Morilla,Et.al. Carabantes, Ana Morilla. “Report on the Compliance by Spain with the United Nations SDGs: 30 Recommendations to Fight Against Corruption” (Madrid, 2018).

Organisation for Economic Co-operation and Development, Corruption: A Glossary of International Criminal Standards, OECD. 2007

Packer, H. L. The Limits of the Criminal Sanction. (California: Stanford University, 1968)

Rohcahyanto. Memperdagangkan Pengaruh (Trading in Influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Slingerland,Willeke. “The Fight against Trading in Influence”, Public Policy and Asministration, 2011, T. 1O, Nr. 1

Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 2018)

Included in

Criminal Law Commons

Share

COinS