•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no2.1531

Abstract

The position of PPAT in its implementation does not rule out the possibility of a vacancy due to the vast territorial area of Indonesia, so that a temporary PPAT is needed, in this case the sub-district head or village head. Temporary PPAT generally has the same duties and authority as PPAT. However, in practice, in carrying out their duties and authority they often make mistakes. This is because not all sub-district heads appointed as temporary PPATs have a legal education background or knowledge about PPATs. The purpose of writing this article is to understand the process of appointing a sub-district head as a temporary PPAT and to analyze the urgency of educating a subdistrict head as a temporary PPAT in achieving the value of justice. The conclusion obtained in this research is that the education of the sub-district head as a temporary PPAT needs to reflect justice, because justice will be realized if the division of work is in accordance with his talents and areas of expertise. This is how important it is to educate the Subdistrict Head as a Temporary PPAT for three reasons, namely, 1) The appointment of a Temporary PPAT Subdistrict Head does not go through qualifications like a PPAT appointment, 2) Increasing human resources as a Temporary PPAT, 3) The urgency of authenticating the deed.

Bahasa Abstract

Jabatan PPAT dalam penyelenggaraannya tidak menutup kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan akibat luasnya wilayah teritorial Indonesia, sehingga dibutuhkan PPAT Sementara dalam hal ini Camat atau Kepala Desa. PPAT Sementara secara umum memiliki tugas dan wewenang yang sama seperti PPAT. Namun pada praktiknya, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masih sering melakukan kesalahan. Hal tersebut disebabkan karena tidak semua Camat yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara memiliki latar pendidikan hukum ataupun pengetahuan tentang ke-PPAT-an. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui proses penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara dan menganalisis urgensi pendidikan Camat selaku PPAT Sementara dalam mencapai Nilai Keadilan. Adapun kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bahwa pendidikan Camat selaku PPAT Sementara perlu mencerminkan keadilan, karena keadilan akan terwujud apabila pembagian kerja sesuai dengan bakat dan bidang keahliannya. Demikian pentingnya pendidikan Camat selaku PPAT Sementara karena tiga sebab yaitu, 1) Penunjukan Camat PPAT Sementara tidak melalui kualifikasi layaknya pengangkatan PPAT, 2) Peningkatan SDM sebagai PPAT Sementara, 3) Urgensi keautentikan akta. Kata Kunci: Pendidikan Camat, PPAT Sementara, Keadilan.

References

Buku

Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum (Yogyakarta: FH UII Press, 2017).

Khairulnas dan Leny Agustan, “Panduan Notaris/PPAT dalam Menghadapi Gugatan Perdata”, (Yogyakarta: UII Press, 2018).

Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan. Ke Notaris, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009).

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1981).

Nasution, Muhammad Syukri Albani, dkk., Hukum dalam Pendekatan Filsafat, (Jakarta: Kencana, 2019).

Notohamidjojo, O. Masalah Keadilan (Semarang: Tirta Amerta, 1971).

Parlindungan, Adi Putera. Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997: Dilengkapi dengan Peraturan-Peraturan Jabatan Pembuata Akta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998), (Bandung: Mandar Maju, 2009).

Samsaiumun, Peraturan Jabatan Notaris (Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia), (Bandung: Reka Cipta, 2018).

Sodiki, Achmad. Politik Hukum Agraria, (Jakarta: Konstitusi Press, 2013).

Jurnal

Amin, Subhan. Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum terhadap Masyarakat, Jurnal El-Afkar, Vol. 8, No. 1, 2019.

Iryadi, Irfan. Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara, “Jurnal Negara Hukum”, Vol. 11, No. 1, 2020.

Izzah, Ibnu. Pertanggungjawaban Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Jeneponto. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga”, Vol. 7, No. 2, 2020.

Mowoka, Valentine Phebe. Pelaksanaan Tanggung Jawab Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya, “Lex Et Sosietatis”, Vol. 2, No. 4, 2014.

Oloan, Nur. Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan, “Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial”, Vol.8, No. 2, 2016.

Pandit, I Gede Suranaya. Konsep Keadilan dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik, “Public Inspiration: Jurnal Adminisrasi Publik, Vol. 1, No. 1, 2016.

Purwendah, Elly Kristiani. Konsep Keadilan Ekologi Dan Keadilan Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia Antara Idealisme dan Realitas. “Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha”, Vol. 5 No. 2, 2019.

Saputra, Gusti Surya Hadi. Batasan Waktu Sementara terhadap Camat sebagai Pejabat Pembuaut Akta Tanah Sementara, “Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya”, Vol. 3, No. 1, 2014.

Sesaria, Berlian, dkk. Faktor Umum Penyebab Kendala bagi Camat dalam Jabatannya sebagai PPAT Sementara, “Rechtstaat Nieuw: Jurnal Ilmu Hukum”, Vol. 7, No. 1, 2022.

Wijayanto, Agus. Perlindungan Hukum terhadap Kriminalisasi Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, “Jurnal Akta”, Vol. 4, No. 4, 2017.

Tesis

Suprianto, Dedi. “Praktek Pembuatan Akta Tanah Oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kecamatan Sungai Raya Kalimantan Barat”, Tesis Universitas Diponegoro, 2010.

Wisono, Bronto Bayu. “Fungsi Dan Kedudukan Camat Selaku PPATS Dalam Pembuatan Akta Hak atas Tanah (studi di kecamatan Jaten Karanganyar)”, Tesis Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2016.

Wawancara

Wawancara dengan Bapak Mohammad Hafidh, Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Semarang, tanggal 9 Maret 2022.

Wawancara dengan Ibu Dewi Padusi Daeng Muri, Notaris-PPAT di Kota Semarang, tanggal 5 Februari 2022.

Wawancara dengan Ibu Grace Giovani, Notaris-PPAT di Kabupaten Semarang, tanggal 21 Maret 2022.

Wawancara dengan Ibu Lila Trisnaningsih, koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT BPN Kota Semarang, tanggal 20 April 2020.

Share

COinS