•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no2.1567

Abstract

This research aims to obtain an overview of ultra petita decisions in corruption cases from a law enforcement perspective. The method used in this research is a normative legal research method, using a case approach. The research was conducted by analyzing the views of several judges regarding ultra petita decisions in corruption cases. The research results show that judges in handling corruption cases refer to regulations from the Supreme Court. In accordance with these guidelines, judges use comprehensive considerations in making decisions. According to the judge in the ultra petita decision against a convict in a corruption case, something like this could have happened because of the public prosecutor's error in making charges. Some judges are of the view that when deciding cases, including corruption cases, the judge must consider all the facts in the trial as well as various things that give the judge confidence. Judges view that they are not bound by the prosecutor's demands alone, but rather by the indictment, the facts of the trial, truth and justice.

Bahasa Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran putusan ultra petita kasus korupsi dalam perspektif penegak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian dilakukan dengan menganalisis pandangan beberapa hakim terhadap putusan ultra petita kasus korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menangani kasus korupsi mengacu pada regulasi dari Mahkamah Agung. Sesuai pedoman tersebut hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pertimbangan yang komprehensif. Menurut hakim putusan ultra petita terhadap terpidana kasus korupsi bahwa hal seperti itu dapat terjadi karena kekeliruan jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan. Sebagian hakim berpandangan bahwa di dalam memutus perkara, termasuk dalam kasus korupsi maka hakim mesti mempertimbangkan semua fakta yang ada dalam persidangan maupun berbagai hal yang memberikan keyakinan hakim. Hakim memandang bahwa mereka tidak terikat oleh tuntutan jaksa semata, melainkan lebih pada dakwaan, fakta persidangan, kebenaran dan keadilan.

References

Buku

Andriansyah. 2015. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas (cetakan pertama), Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).

Burhan Ashshofa, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Didik Endro Purwoleksono 2016, Hukum Pidana (cetakan pertama), Surabaya: Airlangga University Press. Pusat Penerbitan dan Percetakan (AUP).

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Moh. Mahfud MD, 2014, Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Ridwan, H.R. 2014, Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta:FH UII Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2013. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, 2014, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakаrtа.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, ALFABETA, Bandung.

Zainal Asikin dkk, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group.

Zainuddin Ali H., 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Zuchri Abdussamad, Dr. H., S.I.K., M.Si, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, CV. syakir Media Press, Makassar.

Jurnal

Adinda Anisa Putri Noor Oetari dan Ade Mahmud, Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan, Jurnal Unisba, Volume 1, No. 2, Tahun 2021.

Cahya Wulandari, Kedudukan Moralitas Dalam Ilmu Hukum , Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020.

Edi Rosadi, Putusan Hakim Yang Berkeadilan, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 1, April 2016.

Fence M. Wantu, Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata, MIMBAR HUKUM Volume 25, Nomor 2, Juni 2013.

I Gde Suranaya Pandit, 2016, Konsep Keadilan Dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik, Public Inspiration (Jurnal Administrasi Publik)Vol.1 No.1 2016.

Sufriadi, Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 1, Juni 2014.

Yagie Sagita Putra, "Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana," Jurnal UBELAJ, Volume 1 Number 1, April 2017, https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/8009.

Internet

Efendik Kurniawan, S.H, M.H Asisten Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya & Anggota Mahupiki Jawa Timur, dalam https://news.detik.com/kolom/d-5694059/putusan-progresif-kasus-korupsi-bansos.

Efendik Kurniawan, S.H, M.H, "Putusan Progresif Kasus Korupsi Bansos" https://news.detik.com/kolom/d-5694059/putusan-progresif-kasus-korupsi-bansos.

Issha Harruma, Apa Itu Ultra Petita?, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/08/03150011/apa-itu-ultra-petita

Martitah, Anotasi Putusan Ultra Petita Dalam Lingkup Peradilan Administrasi Di Indonesia, MMH, Jilid 43 No. 1 Januari 2014. https://media.neliti.com/media/publications/4649-ID-anotasi-putusan-ultra-petita-dalam-lingkup-peradilan-administrasi-di-indonesia.pdf.

Muh. Asri Irwan, Putusan Ultra Petita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, http://pji.kejaksaan.go.id/index.php/home/berita/833, diakses pada 20 Juni 2022

Muhammad Syarif Nuh. (2012). Hakikat Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. MMH, 4(1), 50–58. file:///C:/Users/User/Downloads/4622-ID-hakikat-pertanggungjawaban-pemerintah-daerahdalam-penyelenggaraan-pemerintahan.pdf.

Share

COinS