•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol53.no2.1572

Abstract

National economic development in the creative industry era really requires community participation in utilizing technology, one of which is by developing digital application technology. Distribution of digital applications is generally marketed through the Google Play Store because of its very high market share in Indonesia. In marketing their products, technology developers charge a service fee of around 15-30% of in-app purchase sales for the applications they develop. This research aims to prove the abuse of a dominant position by companies distributing digital applications through the Google Play Store which limits technology developers, as well as reviewing this with the principles of economic democracy that exist in Indonesia. The results of this research prove that companies distributing digital applications through the Google Play Store have abused their dominant position by restricting technology developers by making exclusive agreements and increasing Google Play billing service rates. This abuse of a dominant position is not in accordance with the principles of Indonesian economic democracy which prohibits actions that are destructive, deadly, hindering and detrimental to human creativity, especially the Indonesian people, both consumers and producers.

Bahasa Abstract

Pembangunan ekonomi nasional di era industri kreatif sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, salah satunya dengan melakukan pengembangan teknologi aplikasi digital. Distribusi aplikasi digital pada umumnya dipasarkan melalui google play store karena pangsa pasarnya yang sangat tinggi di Indonesia. Dalam memasarkan produknya tersebut, para pengembang teknologi dikenakan biaya layanan sekitar 15-30% dari penjualan inn-app purchase pada aplikasi yang dikembangkan. Penelitian ini berusaha untuk membuktikan penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan pendistibusian aplikasi digital melalui google play store yang membatasi para pengembang teknologi, serta meninjau hal tersebut dengan asas demokrasi ekonomi yang ada di Indonesia. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa perusahaan pendistribusian aplikasi digital melalui google play store telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan membatasi para pengembang teknologi dengan cara membuat perjanjian eksklusif dan menaikkan tarif layanan google play billing. Penyalahugunaan posisi dominan tersebut tidak sesuai dengan asas demokrasi ekonomi Indonesia yang melarang adanya perbuatan yang bersifat merusak, mematikan, menghambat, serta merugikan daya kreasi manusia terutama masyarakat Indonesia baik itu konsumen maupun produsen.

References

Buku

Dahl, Robert A. A Preface to Economic Democracy. California: University of California Press, 1986.

Efendi, Joenaedi, dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok: Pranada Media, 2018.

Elyta, Razak A. Ekonomi Politik Antara Teori dan Praktek. Pontianak: Top Indonesia, 2017.

Hermansyah. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.

Korah, Valentine. An Introductory Guide to EC Competition Law and Practice. 7th edition, Portland: Hart, 2000.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ringkasan Eksekutif Penelitian Pelaku Usaha dan Struktur Pasar Pada Sektor Ekonomi Digital. 2020.

Nugroho, Adi Susanto. Hukum Persaingan Usaha dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012.

Lubis, Andi Fahmi, Dkk. Buku Teks Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: KPPU, 2017.

Rahardjo, M Dawam. Nalar Ekonomi Politik Indonesia. Bogor: IPB Press, 2011.

Ruslina, Elli. Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945. Jakarta: Total Media, 2013.

Swasono, Sri Edi. Demokrasi Ekonomi : Keterkaitan Usaha Partisipatif VS Konsentrasi Ekonomi, Makalah, Dekopin. Makalah disampaikan pada Seminar Pancasila sebagai ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara, diselenggarakan oleh BP-7, Jakarta, 1989.

Swasono, Sri Edi. Pasar Bebas yang Imajiner: Distorsi Politik dan Pertentangan Kepentingan Internasional. Jakarta: Kantor Menko Ekuin, 1997.

Swasono, Sri-Edi. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi. Jakarta: UI Press, 1987.

Usman, Rachmadi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Anti Monopoli. Jakarta: Raja Grafindo, 1999.

Karya Tulis Ilmiah

Anjaningrum Widiya Dewi, “Integrasi Menuju Industri Kreatif yang Kuat dan Dinamis”, Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia 15, No 1 (Februari 2021): 30-40, 10.32815/jibeka.v15i1

Arthur, Eunice. “Strategic Decision Making: Google’s Acquisitions, Partnerships and the Toothbrush Test”, ITERA, The 15th Annual Conference on Telecomunications and Information Technology, (April 2017).

Azis, Arasya Pradana A, “Economic Democracy and the Quest of Net Neutrality in Indonesia”, Lentera Hukum 8, Issue 3 (November 2021), 387-416, 10.19184/ejlh.v8i3.26864.

Azizah, “Harmonisasi Hukum Persaingan Usaha Dalam Mewujudkan Efisiensi Ekonomi, Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha yang Sehat Berbasis Demokrasi Ekonomi Indonesia”. Jurnal Lex Librum Vol. III, No.2 (Juni 2017): 534

Heriyono, “Ekonomi Politik dalam Bisnis”, Jurnal Ekonomi Vol. 1 No. 2, 2013.

Hwang, Shin Young, “The Impact of Google’s in-app Commission Fee Changes on The Local App Ecosystem: A Case Study of Korea”. 23rd Biennial Conference of The International Telecomunications Society (ITS). (June 2021). http://hdl.handle.net/10419/238030

Nongtji, Bustamin, “Konsep Efisiensi-Berkeadilan dalam Demokrasi Ekonomi Menurut Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 Dalam Perspektif Perlindungan Bagi Usaha Kecil”, Jurnal MMH 42, no. 2, (April 2013): 251-260. https://media.neliti.com/media/publications/163517-ID-konsep-efisiensi-berkeadilan-dalam-demok.pdf

Prasetyo, Budhi. “Keseimbangan Sebagai Prasyarat Asas Demokrasi Ekonomi di Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000 Tanggal 4 Juli 2021”, Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2017.

R. Henry Weaver, “Is Consumer Activism Economic Democracy?”. University of Pennsylvania Journal of Law and Social Change 22, no. 4 (2019): 242-277. https://scholarship.law.upenn.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1236&context=jlasc

Restuti, Kartika. “Prinsip Efisiensi Berkeadilan dalam Mewujudkan Perekonomian Nasional Berdasarkan Demokrasi Ekonomi Menurut UUD 1945”, Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2013.

Syamsah, TN, “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dikaitkan dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Jurnal Sosial Humaniora Vol 2, No. 1 (Oktober 2011): 44-56.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Prakrek Monopoli dan Persangan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 6/2010)

TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1966 Tentang Pembaharuan Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (TAP MPRS XXXIII/1966).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Prakrek Monopoli dan Persangan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Internet

Android. “Aplikasi Terpopuler Dari Google Tersedia di Satu Tempat”. https://www.android.com/intl/id_id/gms/ (diakses 5 September 2023)

Google. “Bantuan Play Console, Pusat Kebijakan”. https://support.google.com/googleplay/android-developer/topic/9858052?hl=id (diakses 22 Maret 2023)

Google Play. “Cara Kerja Google Play”. https://play.google.com/intl/id_id/about/howplayworks/ (diakses 9 Juni 2023).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. “KPPU Lakukan Penyelidikan Atas Google Untuk Dugaan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. https://kppu.go.id/blog/2022/09/kppu-lakukan-penyelidikan-atas-google-untuk-dugaan-praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/ (diakses 20 Maret 2023)

Stat Counter. “Mobile & Tablet Operating System Market Share Indonesia”. https://gs.statcounter.com/os-market-share/mobile-tablet/indonesia/#monthly-202209-202309-bar (diakses pada 5 Oktober 2023)

Share

COinS