•  
  •  
 

Abstract

The Indonesian island of Bali is internationally renowned as a popular tourist destination. Tourists from around the world have been attracted to Bali’s rich and colourful displays of culture and its friendly people for many decades. Intertwined with the predominately Hindu culture that is so readily visible is the invisible customary legal system of Bali that regulates much of the daily life of the Balinese. This autochthonous legal system exists in plurality with the Indonesian state legal system. As with all legal systems, the Balinese customary law system is in a state of flux. This article will examine the foundational sources and purposes of authority in the Balinese customary law system and analyse the pressures of change upon that system. It will be argued that an embryonic quasi-common law system is developing in the Balinese customary law system due to the recent formation of the Majelis Utama Desa Pakraman and the Bali mawacara jurisprudence.

Bahasa Abstract

Terkenal secara internasional sebagai tujuan wisata, Pulau Bali Indonesia menampilkan kekayaan dan warna-warni budaya yang telah menjadi salah satu dari banyak penjelasan untuk jangkauan globalnya. Penduduknya yang mayoritas beragama Hindu adalah terlihat melalui disposisi yang agak tidak terlihat yang melanggengkan dirinya melalui hukum adat Bali sistem yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Sistem hukum asli ini ada dalam pluralitas dengan negara Indonesia sistem yang legal. Seperti halnya semua sistem hukum, sistem hukum adat Bali dalam keadaan berubah-ubah. Artikel ini akan mengkaji sumber-sumber dasar dan tujuan kewenangan dalam sistem hukum adat Bali dan menganalisisnya tekanan perubahan pada sistem itu. Akan dikatakan bahwa sistem quasi-common law embrionik adalah berkembang dalam karya sistem hukum adat Bali karena pembentukan Majelis Utama baru-baru ini Desa Pakraman (Dewan Desa Pratama Pakraman) dan fikih Bali Mawacara.

References

Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Majelis Desa Pakraman (Majelis Utama Desa Pakraman, Bali, 2004).

C Hooykaas, Cosmogony and Creation in Balinese Tradition (Koninklijk Instituut, The Hague, 1974).

I B Wyasa Putra, ‘Adat Law as the Sign of Identity of Indonesia State Law: Neoliberalism and Policy Treatment over Adat Law’ (2009) 3 Indonesian Law Journal: Legal Harmonisation 1, 17.

I B Wyasa Putra, ‘Harmonizing Ideological Tension in the Development of the ASEAN Law’ (2012) 5(2) Journal of East Asia and International Law, 359.

I M Widnyana, The Living Law as Found in Bali (PT Fikahati Aneska, Indonesia, 2013).

I N Nurjaya, I N Sukandia, I D P E W Wardana and G M W Atmaja, Landasan Teoretik Pengaturan LPD, sebagai Lembaga Keuangan Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Bali (Udayana University Press, Bali, 2011).

J F Holleman (ed), Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law: Selections from Het Adatrecht van Nederlandsch-Indie (Volume I, 1918, Volume II, 1931) (Koninklijk Instituut, The Hague, 1974).

M B Hooker, Adat Law in Modern Indonesia (Oxford University Press, Kuala Lumpur, 1978).

Pararem Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali (Majelis Utama Desa Pakraman, Bali, 2014).

Pedoman Penanaman Modal di Desa Pakraman (Majelis Utama Desa Pakraman, Bali, 2013).

Subak in Bali (Dinas Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Fungsi Museum Subak, Bali, 1997).

Tuntunan Pendampingan dan Penanganan Krama dengan HIV dan AIDS, Desa Pakraman di Seluruh Bali (Majelis Utama Desa Pakraman, Bali, 2013).

Wayan P Windia and Ketut Sudantra, Penuntun Penyuratan Awig-Awig Desa Pakraman (Majelis Utama Desa Pakraman, Bali, 2013).

Wayan P Windia and Ketut Sudantra, Tuntunan Sesana Pacalang Bali (Majelis Utama Desa Pakraman, Bali, 2013).

Wayan P Windia, Hukum Adat Bali, Aneka Kasus dan Penyelesaiannya (Aksara Bali, Bali, 2017).

Wayan P Windia, I G N Sudiana and Relin D E, Pengetahuan Praktis Tentang Hukum, Penuntun Prajuru Desa Adat dan Rohaniwan Hindu (Swasta Nulus, Bali, 2018).

Wayan P Windia, Tanya Jawab Hukum Adat Bali, (Majelis Utama Desa Pakraman, Bali, 2010).

Wayan P Windia, Bali Mawacara: Gagasan Satu Hukum Adat (awig-awig) dan Pemerintahan di Bali (Universitas Udayana/Pelawa Sari, Denpasar, 2008).

Share

COinS