•  
  •  
 

Abstract

The objective of this paper is to address a question of the effectiveness of Financial Service Authority (Otoritas Jasa Keuangan - OJK) investigators in eradicating financial service crimes in Indonesia. This question arises because in Law on Financial Service Authority there are OJK’s investigators with an investigatory authority on OJK crimes, including, banking, capital market, insurance, pension fund, financing institutions, and other financial service institution sectors. Meanwhile, there have been other investigators with an authority to investigate, namely, public prosecutor, police, and KPK (Indonesia’s corruption eradicating commission). The theoretical framework of this paper was grounded in the thoughts of Aristotle, who says that the goal of law is to achieve justice, and that of Hans Kelsen’s stuffen theory. The method of writing was juridical-normative, by studying legislations, both contained in laws themselves and in literatures/books of legal science, particularly those related to Financial Service Authority. The result was in a form of juridical aspect and written in a descriptive-analytical form. The conclusion of this paper was as follows: There was an overlapping of authorities between OJK’s investigators and public attorney’s investigators, police, and KPK, be they in the investigation of general crimes and that of special crimes/corruption. As for the effectiveness of OJK’s investigators, it should be proved yet in the future.

Bahasa Abstract

Tujuan dari makalah ini adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai efektivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas kejahatan jasa keuangan di Indonesia. Pertanyaan ini muncul karena di Undang-Undang OJK ada penyidik OJK dengan otoritas investigasi kejahatan OJK, termasuk, perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan sektor lainnya. Sementara itu, ada peneliti lain dengan kewenangan untuk menyelidiki, yakni, jaksa, polisi, dan KPK (korupsi di Indonesia memberantas komisi). Hasilnya adalah dalam bentuk aspek yuridis dan ditulis dalam bentuk deskriptif-analitis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: ada tumpang tindih kewenangan antara peneliti OJK dan pengacara publik penyidik, polisi, dan KPK, baik itu dalam penyelidikan kejahatan umum dan kejahatan khusus / korupsi. Adapun efektivitas penyidik OJK, itu harus dibuktikan namun di masa depan.

References

Adji, Oemar Seno, (1976), Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Jakarta. Erlangga. Bonn, E. Sosrodanukusumo, tt.,Tuntutan Pidana. Djakarta: Penerbit “Siliwangi”. Hamzah, Andi, (2006), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta.SinarGrafika. Nawawi Arief, Barda, (1996), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kesatu. Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Pound, Roscoe, (1972), Pengantar FilsafatHukum, Jakarta. Bharata. Saleh, Roelan, (1983), Mengadili Sebagai PergaulanKemanusiaan. Jakarta :Aksara Baru. Sitorus, P., (1998), Pengantar Ilmu Hukum (dilengkapitanyajawab,Pasundan Law Faculty. Bandung. Alumnus Press. Soedjono D., (1982), Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP. Bandung: Alumni. Tahir, Hadari Djenawi, (1981), Pokok-Pokok Pikiran dalam KUHAP. Bandung: Alumni. Tanusuboto, S., (1983), Peranan Praperadilan dalam Hukum Acara Pidana.Bandung : Alumni. Tresna, R., tt., Komentar HIR. Djakarta: PradnyaParamita. Regulations: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Included in

Criminal Law Commons

Share

COinS