•  
  •  
 

Abstract

International trade cannot be separated from the role of international shipping. More than 80% of goods transported through sea from a region to another, from one Country to another Country. Since the dawn of the voyage, port cannot be separated from the voyage itself. Adequate port will ensure a good international shipping. Increasing number of international shipping also means increasing volume of international trade. With a variety of factors such as geographical factor, natural resources, and population, Indonesia should be a key player in international trade by sea. However, the reality is still far from ideal, especially when compared with neighboring countries. This research aims to map the condition and situation of ports in Indonesia, especially in the legal field so that can be known what things that can be recommended to optimize the role of Indonesian ports in international trade by sea.

Bahasa Abstract

Perdagangan internasional tidak dapat dilepaskan dari peranan pelayaran internasional. Lebih dari 80% barang-barang dibawa melalui laut dari satu daerah ke daerah lain, dari satu Negara ke Negara lain dan satu benua ke benua lainnya. Sebagaimana telah berlangsung sejak awal pelayaran lahir di dunia, pelabuhan tidak dapat dipisahkan dari pelayaran itu sendiri. Pelabuhan yang memadai akan menjamin berlangsungnya pelayaran internasional yang baik. Dengan meningkatnya pelayaran internasional berarti meningkat juga volume perdagangan internasional. Dengan berbagai faktor keuntungan seperti faktor geografis, sumber daya alam, jumlah penduduk, sudah seharusnya Indonesia menjadi pemain kunci (key player) dalam perdagangan internasional melalui jalur laut. Akan tetapi, kenyataan masih jauh dari harapan yang ideal terutama jika dibandingkan dengan Negara-negara tetangga. Riset ini bertujuan untuk memetakan kondisi dan situasi pelabuhan Indonesia khususnya di bidang hukum sehingga dapat diketahui hal-hal apa saja yang dapat direkomendasikan untuk mengoptimalkan peran pelabuhan-pelabuhan Indonesia dalam perdagangan internasional melalui laut.

References

Alexandros M. Goulielmos and Agisilaos A. Anastasakos (2005). ‘Worldwide Security Measures for Shipping, Seafarers and Ports: An Impact Assessment of ISPS code” 14(4) Disaster Prevention and Management: 462. Carsten Fink et. al. (2002) “Trade in International Maritime Services: How Much Does Policy Matter?” 16(1) World Bank Economic Review: 81. Greiger, T. (2011). Indonesia’s Competitiveness: Sustaining the Growth Momentum. Geneve: World Economic Forum. Hadiwinata, Bob Sugeng. (2002). Politik Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius. Ismanthono, Henricus W. (2012). Kamus Istilah Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: Kompas. Jochen Erler. “The New Convention on Facilitation of International Maritime Traffic”. McGill Law Journal, vol. 13, no. 2: 324. Kindleberger, Charles P. (1973). The World in Depression, 1929-1939. Berkeley: University of California Press. Nuryanto. (2011) “Implementasi Undang-undang Pelayaran: dapatkah Menghilangkan Monopoli Pelabuhan?: Jurnal Sains dan teknologi Maritim, Volume IX No. 2 Maret 2011. Ricardo J. Sanchez et. al., (2003) “Port Efficiency and International Trade: Port Efficiency As a Determinant of Maritime Transport Costs”, 5 Maritime Economics & Logistics: 199. Saut Gurning. “Paradigma dan Orientasi Kebijakan Maritim Indonesia”. Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya,10 May 2011. Spero, Edelman. (1981). The Politics of International Relations, 2nd Ed., New York: St. Martin Press. USAID & SENADA. (2008) Reformasi Sektor Pelabuhan Indonesia dan UU Pelayaran Tahun 2008. Jakarta: SENADA. Winarno, Budi. (2009). Pertarungan Negara vs. Pasar. Yogyakarta: Media Pressindo. Laws and Regulations Indonesia (1), Undang-Undang Pelayaran, UU No. 17 Tahun 2008, LN No. 64 Tahun 2008. TLN No. 4849. Indonesia (2), Peraturan Pemerintah Kepelabuhanan, PP No. 61 Tahun 2009, LN No. 151 Tahun 2009. TLN No. 5070. Indonesia (3), Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama, PM No. 34 Tahun 2012, Berita Negara No.627 Tahun 2012. Indonesia (4), Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, PM No. 35 Tahun 2012, Berita Negara No.628 Tahun 2012. Indonesia (5), Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, PM No. 36 Tahun 2012, Berita Negara No.629 Tahun 2012. Indonesia (6), Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, PM No. 6 Tahun 2013, Berita Negara No.281 Tahun 2013.

Share

COinS