•  
  •  
 

Abstract

The presence of foreigners in Indonesia for a long period certainly requires a place to live or a residential house. According to Article 144 (1) b of Job Creation Law, foreigners have the right to own flat units in Indonesia. Is this regulation intended to attract foreign investors? If it is yes, does not it contradictory to the “kenasionalan” principle stipulated in the Basic Agrarian Law (BAL) and other Indonesian regulations? This study is aimed to deal with those legal issues, by using the normative legal method. The result shows that the ownership right of flat units given to foreigners by the Job Creation Law is in contradiction with the “kenasionalan” principle, Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution, and the BAL which only allows land/building use and lease right for foreigners. In addition, the regulation which allows the establishment of flats on land with building-use rights for a maximum of 80 (eighty) years raises a legal problem since such regulation had been revoked by the Constitutional Court of the Republic of Indonesia with its Decision Number 21-22/PUU-V/2007. Thus, the study recommends that the Government conduct a review of the regulation which allows foreigners to have ownership right to flat units under the Job Creation Law.

Bahasa Abstract

Kehadiran WNA di Indonesia dalam jangka waktu yang lama tentunya membutuhkan tempat tinggal atau rumah hunian. Di dalam Hukum Perdata Internasional, peristiwa kepemilikan rumah atau tempat tinggal oleh WNA ditentukan dengan asas Lex Rei Sitae, yaitu: diberlakukannya sistem hukum dimana letak objek berada. Berdasarkan Pasal 144 ayat (1) huruf b Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, WNA mempunyai hak milik atas satuan rumah susun di Indonesia. Apakah pengaturan ini bertujuan untuk menarik investor asing? Jika ya, tidakkah hal itu bertentangan dengan asas kenasionalan yang disebutkan dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya di Indonesia? Kajian ini dimaksudkan untuk menjawab isu-isu hukum tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepemilikan WNA atas satuan rumah susun berdasarkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas kenasionalan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA yang hanya memberikan hak pakai dan hak sewa atas tanah/bangunan kepada WNA. Tambahan pula, pengaturan pendirian rumah susun di atas Hak Guna Bangunan (HGB) juga menimbulkan permasalahan terkait jangka waktu HGB sampai dengan 80 tahun yang sebelumnya sudah dibatalkan melalui Putusan MKRI Nomor 21-22/PUU-V/2007. Oleh karena itu disarankan kepada Pemerintah agar segera meninjau kembali pengaturan kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

References

Books A.

Garner, Bryan, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul, Minn: West Group, 1999.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta:BPHN, 2011.

Christiawan, Rio, Omnibus Law Teori dan Penerapannya, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi Cetakan Keduabelas. Jakarta: Djambatan, 2008.

Nugroho, Sigit, et.al., Hukum Agraria Indonesia, Cetakan I. Solo: Kafilah, 2017.

Palguna, I.D.G., Mahkamah Konstitusi Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain, Jakarta: Konstitusi Press, 2018. Santoso, Urip, Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2011.

Stelmach, Jerzy and Bartosz Brozek, Methods of Legal Reasoning, Dordrecht: Springer, 2006.

Journal Article

Fitryantica, Agnes, “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law,” Jurnal Gema Keadilan III, no. III (October-November 2019): 305, https://doi.org/10.14710/gk.6.3.300-316.

Freaddy Busroh, Firman, “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan,” Arena Hukum 10, no. 2 (Agustus 2017): 242. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4.

FX Adji Samekto, Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbbautheorie Dalam Pendekatan Normatiffilosofis,” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (April 2019): 1. https://doi.org/10.14710/hp.7.1.1-19.

Kade Prabawa Maha Yoga, I Gusti, Afifah Kusumadara, and Endang Sri Kawuryan, “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2018): 132-133, http://dx.doi.org/10.17977/um019v3i2p132-143.

Putra, Antoni, “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi,” Jurnal Legislasi Indonesia, 17, no. 1 (Maret 2020): 2. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/602. Setiadi, Wicipto, “Simplification of Regulation Using the Omnibus Law Approach Method,” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (April 2020): 39. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.408.

Aswandi, Bobi and Kholis Roisah, “Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (January 2019): 132-133. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.

Sudrajat, Masyrullah, “Penerpaan Agrarische wet (Undang-Undang Agraria) 1870: Periode Awal Swastanisasi Perkebunan di Jawa”, Historia Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah 7, no. 2 (2019): 159-163, http://dx.doi.org/10.24127/hj.v7i2.2045.

Ulil, Ahmad, Sakti Lazuardi and Dita Chandra Putri, “Architecture of the Application of Omnibus Law Through National Legal Transplantatin Formation of Law,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (Maret 2020): 7-8. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.1-18.

Websites

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kuloprogo, “Jenis Rumah Tinggal atau Hunian di Indonesia. ”Accessed July 1, 2021. https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/238/jenis-rumah-tinggal-atau-hunian-di-indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM RI, “Jumlah Peraturan Perundangan di Indonesia.” Accessed July 2, 2021. https://peraturan.go.id/. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Perumahan Rakyat 2013.” Accessed July 4, 2021. https://bphn.go.id/data/documents/analisis_dan_evaluasi_peraturan_perundang-undangan_tentang_perumahan_rakyat.pdf.

Legal Documents

a) Indonesian Laws and Regulations Indonesia, Algemene Bepalingen Van Wetgeing voor Nederlands Indie. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (The Constitution 1945). Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Basic Agrarian Laws). Indonesia, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Investment). Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Housing and Settlement Areas). Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Flats). Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Job Creation Law). Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bagunan dan Hak Atas Tanah (Cultivation Rights, Building Use Rights and Land Rights). Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Ownership of Residential Houses or Occupancy by Foreigners Domiciled in Indonesia). Indonesia, Pemerintah No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (The Management of Flats). Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Management Rights, Land Rights, Flat Units and Land Registration). Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal/Hunia Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Procedures for Granting, Releasing or Transfer of Rights to Ownership of Residential Houses/Occupations by Foreigners Domiciled in Indonesia).

b) Indonesia Constitutional Court Decision Constitutional Court of Indonesia Decision No. 001-021-022/PUU-I/2003. Constitutional Court of Indonesia Decision No. 21-22/PUU-V/2007.

c) International Legal Instrument International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966

Share

COinS