•  
  •  
 

Abstract

A request in a district court for annulment of an arbitration, or arbitral, award is a form of legal remedy that claims dissatisfaction with the award by one or more parties. It contravenes the provisions that stipulate the finality of the award and its permanently binding legal force. The attempt to invalidate the arbitral award seems to reflect the party’s (or parties’) disobedience to it. The research method here employed normative juridical review of various library materials consisting of primary legal sources from related laws and regulations, secondary materials which formed the explanations used in the analysis of the primary legal materials in the form of doctrine, academic views, judicial decisions, document searches, books, and scientific works. The legal material is identified and analyzed to achieve the objectives of the study. The results indicate that there is legal uncertainty related to the provision, specifically whether a district court can overturn a final arbitration award and that it carries the legal force to bind the parties. Therefore, it is necessary to create that certainty, and write off Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, article 70. Arbitrators are encouraged to act more professionally in examining and delivering fair arbitration awards without being tainted by false evidence or gimmicks.

Bahasa Abstract

Adanya permohonan terhadap pengajuan pembatalan terhadap putusan arbitrase di pengadilan negeri adalah berwujud upaya hukum yang tidak puas terhadap putusan arbitrase dan bertentangan dengan ketentuan yang mengatur bahwa “putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.” Permohonan pembatalan tersebut seolah menggambarkan ketidakpatuhan para pihak terhadap putusan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yakni melakukan penelitian secara dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa penjelasan yang digunakan untuk menganalisis bahan hukum primer berupa pandangan ahli, akademisi, praktisi ataupun hakim, penelusuran dokumen, buku-buku maupun karya ilmiah. Kemudian, bahan hukum tersebut diidentifikasi dan dianalisis untuk mencapai tujuan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait adanya ketentuan bahwa Pengadilan Negeri dapat membatalkan putusan arbitrase yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Oleh karenanya perlu supaya tercipta kepastian hukum maka sebaiknya ketentuan Pasal 70 “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” dihapuskan, dan mendorong para arbiter untuk bertindak lebih profesional dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan arbitrase yang adil tanpa dicemari bukti palsu maupun tipu muslihat.

References

Legal Documents

Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014

Indonesia, Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2018.

Books

Basarah, Mochamad. “Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online)”. Bandung: Genta Publishing. 2010.

Broches. “Recource Againts Award, Enforcement of th Award”. UNCITRAL’s Project for Model Law on International Commercial Arbitration, ICCA Congress Series Number 2, 1984.

Fuady, Munir. “Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis.” Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Goodpaster, Gary. “Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2: Arbitrase di Indonesia”. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.

Harahap, Yahya. “Arbitrase ditinjau dari Reglemen Acara Perdata (RV), Peraturan dan prosedur BANI, International Center For the Settlement Of Investment Dispute (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreing Arbitral Award”. Perma Nomor 1 Tahun 1990”, 2006.

Hendra Winarta, Frans. “Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional”. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

M. Toar, Agnes., Et. Al. “Arbitrase di Indonesia”. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.

Mahmud Marzuki, Peter. “Penelitian Hukum”. Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Rosyadi, A. Rahmat., Et. Al., “Arbitrase dalam persepketif Islam dan Hukum Positif”. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Soekanto, Soerjono, dkk., “Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat)”. Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Soekanto, Soerjono. “Pengantar Penelitian Hukum”. Cetakan III. Jakarta: UI-Press, 2015.

Soemartono, Gatot. “Arbitrase dan Mediasi di Indonesia”. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Sutiarso, Cicut., “Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis”. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Usman, Rachmadi. “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.

Widjaya, Gunawan, Et. Al. “Hukum Arbitrase”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Articles

Andriansyah, Muhammad. “Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional oleh Pengadilan Negeri”. Jurnal Cita Hukum, Volume 2, Number 2. 2011.

Pratidina, Ilhami Ginang. “Interpretasi Mahkamah Agung terhadap Alasan Pembatasan Putusan Arbitrase dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”. Jurnal Yuridika, Volume 29, Number 3. 2014.

Share

COinS