•  
  •  
 

Abstract

One of a series of toll road concession tender processes is the pre-qualification stage in which participants who pass will follow the auction stage by taking a proposal request document. Participants who pass the prequalification in the form of a consortium at least one member of the consortium must have similar experience in toll road PPP projects. The purpose of this paper is to determine the legal aspects of monopolistic practice and business competition law in relation to the tender process for the Gilimanuk-Mengwi toll road concession. This writing uses a normative method by conducting a literature review. The results showed that the auction process for the Gilimanuk-Mengwi toll road project contained an indication of collusion that caused unfair business competition because the participants who passed did not have the same skills as the toll road PPP project, however, in the procurement of this PPP project, it prioritizes participants who have financial capabilities over with similar experience because if similar experience requirements are applied, it can result in participants having to always involve business entities that have similar experience in PPP projects in the toll road sector and will become market domination by business entities that have experience in toll road PPP projects.

Keywords: Business Competition, Biding Process, PPP Projects, Toll Roads.

Bahasa Abstract

Salah satu rangkaian proses pelelangan pengusahaan jalan tol adalah tahap prakualifikasi yang mana peserta yang lulus akan mengikuti tahap pelelangan dengan mengambil dokumen permintaan proposal. Peserta yang lulus prakualifikasi berbentuk konsorsium setidaknya salah satu anggota konsorsium harus memiliki pengalaman sejenis pada proyek KPBU jalan tol. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek hukum praktik monopoli dan hukum persaingan usaha kaitannya dengan peroses pelelangan pengusahaan jalan tol Gilimanuk-Mengwi. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan melakukan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelelangan proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi terdapat indikasi persengkokolan yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat karena peserta yang lulus tidak memiliki kemampuan sejenis di proyek KPBU jalan tol, akan tetapi pada pengadaan proyek KPBU ini lebih mengutamakan peserta yang mempunyai kemampuan keuangan dibandingkan dengan pengalam sejenis karena jika harus diterapkan persyaratan pengalaman sejenis dapat mengakibatkan peserta harus selalu melibatkan badan usaha yang memiliki pengalaman sejenis di proyek KPBU disektor jalan tol dan akan menjadi penguasaan pasar oleh badan usaha yang mempunyai pengalaman proyek KPBU jalan tol.

Kata Kunci: Persaingan Usaha, Pelelangan, Proyek KPBU, Jalan Tol.

References

Buku

Amiruddin, dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Bambang Pujianto., dkk., Analisis Potensi Penerapan Kerjasama Pemerintah Swasta Dalam Pengembangan Infrastruktur Transportasi Di Perkotaan. Universitas Diponegoro: Semarang, 2005.

Lubis, Andi Fahmi et. al., Buku Teks Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.

Nasution, Bahder Johan. Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Modul Metode Penelitian Hukum oleh Dr. Bachtiar, S.H., M.H, Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Dalam Teori danPraktik serta Penerapan Hukumnya, Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, LN 33 tahun 1999

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Permerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, LN No. 62 tahun 2015

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol, LN No. 299 tahun 2017

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, LN No. 144 tahun 2020

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, LN No. 45 tahun 2021

Republik Indonesia, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, LN No. 1281 tahun 2015

Internet

Kementerian Keuangan, “Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, Skema KPBU”, https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/34-23/pjpk/skema-kpbu diakses pada 9 September 2021.

Share

COinS