•  
  •  
 

Abstract

This paper discusses the application of pre-emptive rights over tax debt collection in bankruptcy disputes regulated in Article 41 paragraph (3) of Law Number 37 of 2004 concerning the Bankruptcy and Deferral of Debt Payment Obligations displayed by the Directorate General of Taxes. Tax debts outside the bankruptcy process for compulsory taxes are being filed for bankruptcy by requesting the Commercial Court to return all tax liabilities that would harm the interests of the country. In the event that a taxpayer has been declared bankrupt, the Directorate General of Taxes still has the right to overtake and is privileged, requesting approval from the curator when verifying receivables no later than 14 (fourteen) days after the decision of being invited to bankruptcy is transferred in accordance with the provisions in Article 113 of Law Number 37 Year 2004 concerning the Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations or before the Curator's Permanent Distribution List is established. In this paper discusses the application of the right to advance tax debts in the case of PT Industries Badja Garuda Bankruptcy based on Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Deferral of Debt Payment Obligations. The research method used in this research is in the form of normative juridical.

Keywords: Tax, Bankruptcy, Priority Rights, Creditors, Debtors

Bahasa Abstract

Dalam pembahasan jurnal ini menganalisis penerapan hak mendahulu (preferen) atas penagihan utang pajak dalam sengketa kepailitan yang diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa Direktorat Jendral Pajak dapat melakukan penagihan utang pajak di luar proses kepailitan terhadap wajib pajak yang sedang dimohonkan pailit dengan meminta kepada Pengadilan Niaga untuk membatalkan seluruh perbuatan hukum wajib pajak karena akan merugikan kepentingan negara. Dalam hal wajib pajak telah dinyatakan pailit maka Direktorat Jendral Pajak tetap memiliki hak mendahulu dan bersifat istimewa, apabila permohonan diajukan kepada kurator pada saat verifikasi piutang yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau sebelum ditetapakan Daftar Pembagian Tetap oleh kurator. Dalam tulisan ini membahas penerapan hak mendahulu utang pajak dalam perkara Kepailitan PT Industries Badja Garuda berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.

Kata Kunci: Pajak, Kepailitan, Hak Mendahulu, Kreditor, Debitor

References

Buku

Anisah, Siti, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Putusan-Putusan Pengadilan), Yogyakarta: Total Media, 2008.

Asikin, Zainal. Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Asikin, Zainal dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, Jakarta: PT Kharisma Putra Utama, 2016.

Fuady, Munir, Hukum Kepailitan Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

J. Djohansyah, Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni, 2001.

Kartono, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta, 1985.

Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Nating, Imran, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Saidi, Muhammad Djafar Pembaruan Hukum Pajak, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Sastrawidjaja, Man Supraman, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: PT Alumni, 2006.

Sembiring Sentosa, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kepailitan, Bandung: CV Nuansa Aulia, 2006.

Shubhan M. Hadi, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan), Jakarta: Prenada Media Group, 2015.

Sjahdeini Sutan Remy, Hukum Kepailitan, Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Sjahdeini Sutan Remy, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Sigit Anggar dan Fuady Primaharsya, Pokok-Pokok Hukum Perpajakan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2015.

Sujudi Aria, Kepailitan di Negeri Pailit, Jakarta: Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 2004.

Sutedi Adrian, Hukum Kepailitan (cet. 1), Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Sumyar, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Perpajakan (cet. 1), Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2004.

Tony, Marsyahrul, Pengantar Perpajakan, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.

Usman Rachmadi, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Widjaja Gunawan, Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit, Jakarta: Forum Sahabat, 2009.

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. LN No. 131 Tahun 2004, TLN No. 4443.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. LN No. 85 Tahun 2007, TLN No. 4740.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. LN No. 129 Tahun 2000, TLN No. 3987.

Internet

Rahayu Hartini, “Tindak Pidana dan Perdata dalam Perpajakan Bagian V”, Cuplikan Makalah yang Disampaikan dalam Work Shop Perpajakan di Malang, (On-line), tersedia di https://gagasanhukum.wordpress.com/2012/12/24/tindak-pidana-dan-perdata-dalam-perpajakan-bagian-v/, diakses pada 18 Juni 2020.

Share

COinS