•  
  •  
 

Abstract

Social security system is made to actualize prosperity, welfare, and justice to Indonesian society. When Law No. 24 Year 2011 published, the existence of social security system cause discrimination, especially for government employee, because the healthcare security is merged. Moreover, the other insurance is also going to be merged with other sector such as private sector, businessman or investor, even an unemployment. It is stated in Article 65 Law No. 24 Year 2011, that PT ASABRI and PT TASPEN (PERSERO) which is now manage the pensions and retirement benefits of military and civil servants the transfer the program of Insurance for the Armed Forces of the Republic of Indonesia and pension payment program to BPJS Ketenagakerjaan in no more than 2029. These cases certainly are not consistent with Law No. 40 Year 2004 which are already being reviewed in Supreme Court, in the verdict of the supreme court is stated that Social Security Administrative Body is not be confined by only two body. Beside, Law No. 5 Year 2014 which regulate that government employee has a special duty to being a unifier of Indonesian. Guarantee public pensions and retirement benefits of civil servants are given as old age income protection continuity, as the rights and recognition of civil service. Consequently, the government employee should have privilege, especially in social security. Therefore, Government should adjust harmonization of these cases. This paper will discuss the method to adjust the harmonization to resolve the impact of the disharmony of the social security system's regulation.

Keyword: Social Security System, Government Employee, Worker Social Security, Special Character

Bahasa Abstract

Sistem Jaminan Sosial dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Ketika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ditetapkan, sistem jaminan sosial nasional menyebabkan diskriminasi, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara karena penggabungan jaminan kesehatan. Lebih lanjut, pengelolaan jaminan sosial lainnya juga direncanakan dialihkan pengelolaannya dan bergabung dengan pengelolaan di sektor privat. Disebutkan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, bahwa PT ASABRI (PERSERO) dan PT TASPEN (PERSERO), yang sekarang mengelola pensiun dan tabungan hari tua untuk militer dan pegawai negeri sipil, mengalihkan program pensiun dan tabungan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Hal ini tidak konsisten dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang telah dilakukan judicial review dan dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung bahwa Badan yang menyelenggarakan jaminan sosial tidak perlu dibatasi menjadi 2 (dua) pengelola saja. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pegawai negeri sipil memiliki karakteristik khusus sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Seharusnya, PNS memiliki kekhususan, dalam mendapatkan hak jaminan sosialnya. Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya melakukan harmonisasi. Jurnal ini akan memaparkan metode yang dapat digunakan untuk mengharmonisasi dan menyelesaikan dampak ketidakharmonisan regulasi sistem jaminan sosial

Kata Kunci: Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pegawai Negeri Sipil, Jaminan Sosial Pekerja, Karakteristik Khusus.

References

Buku

Hikmawati, Eny, et. al, Pengkajian Efektivitas Asuransi Kesejahteraan Sosial. Jakarta: B2P3KS Press, 2009

Hiperkes dan Keselamatan Kerja Yayasan Kesejahteraan Keluarga dan Pekerja Indonesia. Sistem Pengupahan dan Jaminan Sosial Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pekerja Asing (WNA). Jakarta: Yayasan Kesejahteraan Keluarga dan Pekerja Indonesia, 1990.

Jeddawi, Murtir. Karier PNS di Persimpangan Jalan: Sebuah refleksi atas kebijakan kepegawaian di era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Gallery Ilmu, 2010.

Sihombing, Jonker. Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Bandung: PT Alumni, 2010.

Kertonegoro, Sentanoe. Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Mutiara, s.a

Mertodikusumo, Sudikno. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.

Putri, Asih Eka. Paham SJSN: Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: DJSN&Friedrich-Ebert-Stiftung, 2015.

Putri, Asih Eka. Transformasi Setengah Hati PERSERO: Pengantar Hukum-Jaminan Sosial = ASKES, JAMSOSTEK, ASABRI, TASPEN, ke BPJS menurut UU BPJS. Tangerang: Pustaka Martabat, 2013.

Rajagukguk, Erman. Filsafat Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, 2017

Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, cet. 1. Universitas Indonesia Fakultas Hukum, Jakarta, Juni 2017.

Sinaga, Hotbonar. Membangun Jaminan Sosial Menuju Negara Kesejahteraan. Jakarta: CV Java Media Network, 2009.

Subianto, Achmad. Setelah Pensiun. Cet, 2. Jakarta: RBI, 2003.

Suhardi, Gunarto. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002.

Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: IDI, 2005

Artikel

Gautama, S. ”Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Dagang Internasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 10 No. 4, (1980).

Prasetya, Tabah Ikrar dan Jawade Hafidz. ”Tinjauan Yuridis Tentang Disharmonisasi Peraturan Kabupaten di Magelang (Studi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Usaha Peternakan).” Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 12 No. 1. Tahun 2017

Slamet, Kusnu Goesniadhi. ”Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUTUM, No. 27 Vol. 11. (2004), hlm. 82-96.

Syihabudin, ”Kajian Terhadap Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUTUM, Vol. 10. No 23, (2016), hlm. 46-71.

Rochim, Risky Dian Novita Rahayu. ”Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kebebasan Hakim.” Jurnal Ilmiah Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Tahun 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. UU No. 5 Th. 2014. LN No. 6 Tahun 2014. TLN No. 5494

Indonesia. Undang-Undang Badan tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. UU No. 24 Th. 2011. LN No. 116 Tahun 2011. TLN No. 5256.

Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No. 40 Th. 2004. LN No. 150 Tahun 2004. TLN No. 4456

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kesehatan. PP No. 12 Th. 2013. LN No. 29 Tahun 2013.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya. PP No. 69 Th. 1991. LN No. 90 Tahun 1991. TLN No. 3456.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kesehatan. PP No. 19 Th. 2016. LN No. 116 Tahun 2016. TLN No. 5888

Share

COinS