•  
  •  
 

Abstract

This research discusses about licensing is a policy instrument of the government to control negative externalities that may be caused by social or economic activities. License is also an instrument for legal protection for the ownership or operation of activities. The Acceleration of Business Licensing Services in Indonesia is still far from ideal as expected by business people. Seeing this fact, there is a need to change the service paradigm, especially investment licensing services, so that investment licensing procedures can be created that can be categorized as cheap, fast and clear in accordance with predetermined public service standards. Therefore the agenda to reform services licensing in the business sector must be done so that the acceleration business operations specifically permit investment from the agricultural natural resources sector which can increase development and national economic growth.

Keywords: policy, acceleration business operations services, investment, agriculture

Bahasa Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perizinan yang merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin ditimbulkan oleh aktifitas sosial maupun ekonomi. Izin juga merupakan instrumen untuk perlindungan hukum atas kepemilikan atau penyelenggaraan kegiatan. Pelayanan Perizinan di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal sebagaimana yang diharapkan oleh para pelaku bisnis. Melihat kenyataan tersebut tentu saja diperlukan adanya perubahan paradigma pelayanan khususnya pelayanan perizinan investasi, agar terciptanya prosedur perizinan investasi yang dapat dikategorikan murah, cepat dan jelas sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Oleh karenanya agenda untuk mereformasi pelayanan perizinan dalam berusaha harus segera dilakukan agar percepatan perizinan berusaha khususnya perizinan dalam berinvestasi dari sektor sumber daya alam pertanian yang dapat meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kata kunci: Kebijakan, Percepatan Pelayanan Perizinan Berusaha, Investasi, Pertanian

References

Buku

Anggara, Sahya. Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia, 2014.

Basah, Sjachran. Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi. Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1995.

Dye, Thomas. Understanding Public Policy. Singapore: longman, 2011.

Kristiadi, J.B. Upaya Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelayanan Masyarakat. Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Mukarom, Zaenal dan Muhibudin Wijaya Laksana. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Nugroho, Dian. Kebijakan Public: Formulasi, Implementasi Dan Evaluasi. Jakarta: Gramedia, 2004.

Ratminto dan Atik Septi Winarsih. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman. Hukum Investasi (Hukum dan Kebijakan Investasi di Indonesia, Diktat Kuliah. Malang: FH-Unisma, 2006

Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman. Hukum Investasi & Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik.. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Wasistiono, Sadu. Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: Fokusmedia, 2003.

Artikel

Made Suyana Utama. Potensi Dan Peningkatan Investasi Di Sektor Pertanian Dalam Rangka Peningkatan Kontribusi Terhadap Perekonomian Di Provinsi Bali”, Buletin Studi Ekonomi, Volume 18, No.1, Februari 2013.

Artikel BKPM, https://www.investindonesia.go.id/id/artikelinvestasi/detail/sektor-pertanian-di-indonesia,

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Indonesia, Keputusan Menpan Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Pelayanan Publik.

Internet

http://makassar.tribunnews.com/2018/10/17/sistem-perizinan-online-kementan-permudah-investasi-sektor-pertanian.

Lihat, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/01/140000826/kementan-tingkatkan-pengawasan-terhadap-perizinan-pertanian.

https://nasional.sindonews.com/read/1345922/15/penerapan-sistem-online-single-submission-permudah-perizinan-1539416696,

https://www.academia.edu/30712460/Penanaman_Modal_Asing_dalam_Pembangunan_Sumber_Daya_Alam_di_Indonesia_PT._FREEPORT

www.Bandung.co.id, Implementasi Ukuran-Ukuran Transparan bagi Pemerintahan yang lebih baik melalui Institusi Ombudsman di Kota Bandung,

http://finansial.bisnis.com/read/20180328/9/755251/ini-4-poin-percepatan-pelaksanaan-berusaha-yang-diberlakukan-pemerintah.

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/pelaku-usaha-dapat-izin-berusaha-satu-jam-lewat-oss

http://ekonomi.metrotvnews.com/mikro/dN6rPypN-harapan-investor-ke-online-single-submission.

http://nurlailyfj.blogspot.com/2015/05/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html.

https://bplawyers.co.id/2017/09/08/perkembangan-manfaat-investasi-asing-di-indonesia/

http://dedexcalan-lisalatif.blogspot.com/2012/01/peranan-sumber-daya-alam-dalam.html.

http://ipsgampang.blogspot.com/2014/12/fungsi-dan-peran-sumber-daya-alam-dalam_14.html

Share

COinS