•  
  •  
 

Abstract

The death penalty is a legal act that is legitimized by the state. In the context of the constitution, the death penalty has created a contradiction in the norms in Article 28 I paragraph (1) and Article 28 J paragraph (1) and paragraph (2) which specifically focus on the right to life as a fundamental right that is very fundamental and divine in nature and the right to life of people. others who also may not be removed by anyone on purpose for any reason. The death penalty in the context of narcotics does not aim to repay crime for crime, but rather at the essence of the existence of law, namely the protection of torn social security and order. As a nation that adheres to Pancasila as the state ideology, defending individual interests is legal because individuals are part of social life and human rights. Pancasila precepts teach about social justice and not individual justice. Therefore, for social order and national order, in the context of morals and laws, certain crimes deserve the death penalty and are not a violation of the constitution.

Keywords: Constitucy, Death Penalty, Narcotics, Human Rights, Law

Bahasa Abstract

Hukuman mati adalah perbuatan hukum yang memang di legitimasi oleh negara. Dalam konteks konstitusi, hukuman mati telah menimbulkan kontradiksi norma dalam pasal 28 I ayat (1) dan pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) yang secara khusus meneropong hak hidup sebagai hak dasar yang sangat fundamental dan bersifat ilahi dan hak hidup orang lain yang juga tidak boleh dicopot oleh siapapun dengan dasar kesengajaan karena alasan apapun juga. Hukuman mati dalam konteks narkotika bukan bertujuan untuk membalas kejahatan dengan kejahatan tetapi lebih pada hakekat adanya hukum yakni perlindungan terhadap keamanan dan ketertiban sosial yang tercabik. Sebagai bangsa yang menganut Pancasila sebagai ideologi negara maka membela kepentingan individu adalah sah karena individu adalah bagian dari kehidupan sosial dan hak asasi manusia. Sila-sila Pancasila mengajarkan tentang keadilan sosial dan bukan keadilan individu. Karena itu untuk ketertiban sosial dan ketertiban bangsa maka dalam konteks moral dan hukum bagi kejahatan tertentu layak dihukum mati dan bukan merupakan pelanggaran atas konstitusi.

Kata Kunci: Konstitusi, Hukuman Mati, Narkotika, Hak Asasi Manusia, Hukum

References

Buku

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Prenadammedia, 2013.

Andrisman, Tri. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: UNILA, 2009.

Asmarawati, Tina. Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia, Jogjakarta: Deepublish, 2013.

Arinanto, Satya. “Politik Hukum 1”. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.

____________. “Politik Hukum 2”. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.

____________. “Politik Hukum 3”. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.

Ashidiqie, Jimmly. Pengantar Ilmu Hukum Negara, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita, 2004.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Dahar, Rustam Karnadi dan Appolo Harahap. Hukuman Mati bagi Pengedar Narkotika, Semarang: Penerbit Walisongo, Semarang, 2015.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan

Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya: 1987.

Hanafi, Mahrus. Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Hj. Rodliyah dan H. Salim HS. Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya), RajaGrafindo Persada, Depok: 2017.

Huda, Chairul, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung Jawab Pidana Tanpa Kesalahan (Cetakan ke-2), Jakarta: Kencana, 2006.

K.H. Abdul Hamid, Teori Hukum Negara Modern, Bandung, Pustaka Setia, 2016.

Kelsen, Hans. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Penerbit Nusa Media, Bandung, 2016.

Lubis, Todung Mulya dan Alexander Lay. Kontroversi Hukuman Mati, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

Luqman, Loeebby. Pidana dan Pemidanaan, Penerbit Datacom, Jakarta: 2001.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nelvita, Purba dan Sulistiwati Sri. Pelaksanaan Hukuman Mati, Pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana di Indonesia, Jogjakarta: Graha Ilmu, 2015.

P.A.F.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.

Rato, Dominikus. Pengantar Filsafat Hukum, Jogjakarta, LaksBangPRESSindo: 2017.

Saleh, Roeslan. Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana (Cetakan Pertama) Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sujatmoko. Andrey. Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Internet

http://digilib.unila.ac.id/5332/8/BAB%20II.pdf.

http://eprints.umm.ac.id/39111/3/BAB%20II.pdf.

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2014/09/ciri-ciri-negara-hukum-menurut-para-ahli-hukum.html.

http://digilib.unila.ac.id/5332/8/BAB%20II.pdf,

http://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/21265411/ruu-kuhp-disahkan-januari-2018-hukuman-mati-tak-dihapus

Share

COinS