•  
  •  
 

Abstract

Indonesia's high level of economic growth is in line with the development of businesses that increase capital by making credit agreements with financial institutions. However, the state spread of the co-19 pandemic case has been declared a national disaster, impacting the implementation of credit agreements between the debtor and financial institutions. Economic problems make it difficult for people to carry out their obligations. A countercyclical buffer policy is a buffer that is carried out by providing additional capital to replace losses if excessive credit growth occurs, which has the potential to disrupt financial stability. Bank Indonesia Policy PBI No.17/22/PBI/2015, also the Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.03/2020, and the Financial Services Authority Regulation Number 14/POJK.05/2020 issued to be able to provide welfare as stated in article 33 of the 1945 Constitution. In this study, the authors used a normative research method. Enforcement of these policies becomes urgent for Indonesia to carry out financial stability by maintaining the level of economic growth of the community and paying attention to the level of welfare.

Keywords: Countercyclical Policy, Credit Agreement, Community Welfare.

Bahasa Abstract

Tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia sejalan dengan perkembangan usaha yang melakukan pertambahan modal dengan membuat perjanjian kredit dengan lembaga keuangan. Keadaan penyebaran kasus pandemi covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional, berdampak pada pelaksanaan perjanjian kredit antara pihak debitur dengan lembaga keuangan. Permasalahan perekonomian membuat masyarakat kesulitan dalam melakukan kewajibannya. Kebijakan countercyclical buffer, merupakan penyangga yang dilakukan dengan diberikannya tambahan modal untuk menggantikan kerugian bila terjadi pertumbuhan kredit yang berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan. Kebijakan Bank Indonesia PBI No.17/22/PBI/2015, juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 diterbitkan dengan tujuan untuk dapat memberikan kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Penegakan kebijakan tersebut menjadi urgensi bagi Indonesia untuk dapat melakukan stabilitas keuangan dengan menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperhatikan tingkat kesejahteraan.

Kata Kunci: Kebijakan Countercyclical, Perjanjian Kredit, Kesejahteraan Masyarakat.

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Basel Committee on Banking Supervision. Guidance For National Authorities Operating The Countercyclical Capital Buffer. Bank for International Settlements: Communication, Desember 2010.

Berube, Margery S. The American Heritage Dictionary. Boston: Houghton Mifflin Company, 1985.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2010.

Gregory, Mankiw N. Makroekonomi Terjemahan. Edisi Keenam, Jakarta: Erlangga, 2006.

Gunadi, Iman. Aditya Anta Taruna, dan Cicilia A. Harun. Penggunaan Indeks Stabilitas Sistem Keuangan (Issk) Dalam Pelaksanaan Surveilans Makroprudensial. Jakarta: Working Paper Bank Indonesia, 2013.

Haula, Rosdiana. Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, Departement of fiscal administration, 2018.

Hubeis, Musa. Prospek Usaha Kecil Dalam Wadah Inkubator Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2015.

Jose, Vinals. Macroprudential Policy: an Organizing Framework. IMF Paper Monetary and Capital Markets Department. IMF, 14. 2011.

Komarudin, Ade. Politik Hukum Integratif UMKM, Kebijakan Negara Membuat UMKM Maju dan Berdaya Saing. Jakarta: PT Semesta Rakyat Merdeka, 2014.

Kusumohamidjoyo, Budiono. Panduan untuk merancang kontrak. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2001.

L., Gambacorta. and Mistrulli, Bank capital and lending behaviour: empirical evidence for Italy. Bank Italy: Number 486 - September 2003.

Lee, Pilat. D., F. and B. van Aark. Production and the use of ICT: A sectoral perspective on productivity growth in the OECD Area. OECD Economic Studies, No. 35. 2002.

Miyasto. Kemandirian Pembiayaan Pembangunan. Jakarta: Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan, 1993.

Otoritas Jasa Keuangan. Booklet Perbankan Indonesia 2016. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2016.

Panggabean, Henry Pandapotan. Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 2008.

Pramono, Bambang. dkk. Dampak Kebijakan Countercyclical Capital Buffer Terhadap Pertumbuhan Kredit Di Indonesia. Jakarta: Working Paper Bank Indonesia, 2015.

Pramono, Nindyo. Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2006.

Sitompul, Zulkarnaen. Lembaga Penjamin Simpanan, Substansi dan Permasalahannya. Bandung: Book Terrace & Library, 2007.

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

SS, Kusumanigtuti. Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Subekti, R. dan R. Tjitroosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. Jakarta: PN Pradnya Paramita, 1961.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1976.

Suharto, Edi. Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta, 2007.

Syahrani, Ridwan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2000.

Tabak, B.M. A.C. Noronha & D. Cajueiro. Bank Capital Buffers. Lending Growth, and Economic Cycle : Empirical Evidence for Brazil. (2011).

Yoserwan. Hukum Ekonomi Indonesia, Dalam Era Reformasi dan Globalisasi. Padang: Andalas University Press, 2006.

Artikel

Dwihandayani, Deasy. “Analisis Kinerja Non Performing Loan (NPL) Perbankan di Indonesia dan Faktor-Faktor yang mempengaruhi NPL.” Jurnal Ekonomi Bisnis Vol. 22, Universitas Gunadarma, 2017.

Gambacorta, Leonardo, and David Marques-Ibanez. “The bank lending channel: lessons from the crisis.” Economic Policy (26) 66, 2011.

Purba, Murad, “Pengaruh Ketentuan Internasional Tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade) terhadap Hukum Nasional.” Jurnal Majalah Hukum Nasional, No. 2 (1998).

Internet

Bank Indonesia, Survei Perbankan Triwulan II-2019: Pertumbuhan Kredit Diprakirakan Meningkat pada Triwulan III-2019, pada 17 Juli 2019, Bank Indonesia: Departemen Komunikasi, https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Survei-Perbankan-Triwulan-II-2019-Pertumbuhan-Kredit-Diprakirakan-Meningkat-pada-Triwulan-III-2019.aspx, diakses pada tanggal 26 Juni 2020.

Bank Indonesia, Instrumen Makroprudensial, https://www.bi.go.id/id/ssk/ Instrumen-Makroprudensial/Countercyclical-Buffer/Contents/default.aspx, diakses pada 26 Juni 2020.

H., Setiawan, Kebijakan Insentif Fiskal yang Mendorong Perekonomian. Artikel pada 18 Desember 2018, Komwas.perpajakan.depkeu.go.id: http://komwasperpajakan.depkeu.go. id/Artikel/Details/1012 diakses pada tanggal 29 Juni 2020.

Prasetyantoko, A, “Analisis Ekonomi: Analisis EkonomiMemahami Transmisi Krisis”, Kompas Berita, https://Kompas.Id/Baca/Utama/2019/09/10/Memahami-Transmisi-Krisis/ diakses pada 29 Juni 2020.

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia, 1 April 2020, https://www.bi.go.id/id/ peraturan/ssk/Pages/PBI_220420.aspx, diakses pada 28 Juni 2020.

Ringkasan Eksekutif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Pojk Stimulus Dampak Covid-19) https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents /Pages/StimulusPerekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclic al-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan%20 Eksekutif%20POJK%2011%20-%202020.pdf, diakses pada 28 Juni 2020.

Siregar, Putran PM dan Ajeng Hanifa Zahra, Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?, Artikel Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 15 April 2020, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/ Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html, diakses pada 26 Juni 2020.

Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Umumkan Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak COVID-19, 13 Mar 2020, https://ekon.go.id/publikasi/detail/183/pemerintah-umumkan-stimulus-ekonomi-kedua-untuk-menangani-dampak-covid-19, diakses pada 28 Juni 2020.

Warjiyo, Perry, Perkembangan Terkini Perekonomian dan Langkah BI dalam Hadapi COVID-19 (5 Juni 2020), Bank Indonesia: Departemen Komunikasi 05 Juni 2020, https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Perkembangan-Terkini-Perekonomian-dan-Langkah-BI-dalam-Hadapi-COVID-19-5-Juni-2020.aspx, diakses pada 26 Juni 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 200 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. 13 April 2020 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kebijakan Bank Indonesia PBI No.17/22/PBI/2015, 2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020, tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Share

COinS