•  
  •  
 

Abstract

Royalty is a reward received by the author or owner of the related right concerning the utilization of their Economic Rights following Article 1 point 21 of Law No. 28, 2014 regarding Copyright ("UUHC 2014"). Royalty could also be interpreted as a form of appreciation for the Author's Works, such as song and/or music. Encouraging the spirit of industry players, including songwriters, is essential for continuous growth. As mentioned in the general explanation section of UUHC 2014, Copyright is the most important basis of the national creative economy. With the fulfillment of the protection and development of this creative economy, its contribution to the country's economy is expected could be more optimal. Royalty related to song and/or music, in terms of economic value, has enormous potential; therefore, it needs to be supported by efforts to establish legal certainty for the authors in matters of royalty as the reward of their economic rights utilization. Efforts to enhance legal certainty regarding the protection of the Royalty of Songwriters are considered to have better developed with the presence of UUHC 2014, and in the middle of the previous year (2021), The Government issued Government Regulation No. 56 of 2021 regarding The Management of Song and/or Music Copyright Royalties ("PP 56 2021"). With the implementation of PP 56 2021, this article will discuss some provisions of PP 56 2021 that are considered compelling to be reviewed further. First, concerning to legal position of Collective Management Organization ("LMK") and National Collective Management Organization ("LMKN") in Indonesia, where it is necessary to ensure the existence of LMK and LMKN does not cause multi-interpretation as mentioned in several laws and regulations regarding Copyright. This matter could also be associated with the theory of laws and the principle of forming laws and regulations. The second is related to the attribution authority granted by PP 56 2021 to LMKN to manage royalties for the author, including songwriters, who are not listed on LMK. This could be associated with the core values of intellectual property as exclusive rights.

Keywords: Intellectual Property Law, Copyright, Author, Song, Royalty, Collective Management Organization.

Bahasa Abstract

Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait sesuai dengan Pasal 1 butir 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Royalti dapat dikatakan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang dilakukan melalui ciptaan termasuk lagu dan/atau musik, hal tersebut menjadi penting agar dapat mendorong semangat pelaku industri salah satunya pencipta lagu agar terus berkembang. Sebagaimana penjelasan umum dalam UUHC 2014 disebutkan bahwa Hak Cipta merupakan basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan terpenuhinya perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusinya terhadap perekonomian negara dapat lebih optimal. Royalti di bidang lagu dan/atau musik, jika kita melihat dari sisi potensinya sendiri, memiliki nilai ekonomi yang sangatlah besar, sehingga hal tersebut perlu didukung dengan upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi pencipta terhadap hasil dari pemanfaatan hak ekonomi atas lagu dan/atau musik ciptaannya tersebut. Upaya menghadirkan kepastian hukum terkait perlindungan terhadap Royalti dari Pencipta Lagu dinilai sudah berkembang dengan hadirnya UUHC 2014, dan yang paling terbaru di pertengahan tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56 2021”). Terkait keberlakuan PP 56 2021, dalam tulisan ini akan coba dibahas terkait beberapa ketentuan dalam PP 56 2021 yang dianggap menarik untuk ditinjau lebih dalam. Pertama terkait bagaimana kedudukan hukum dari Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Hak Cipta. Kedua terkait dengan kewenangan atribusi yang diberikan PP 56 2021 kepada LMKN untuk mengelola royalti salah satunya bagi pencipta lagu yang tidak terdaftar pada LMK, hal ini bisa dikaitkan dengan nilai-nilai dasar dari kekayaan intelektual sebagai hak milik yang bersifat eksklusif.

Kata kunci: Hak Cipta, Pencipta, Royalti, Demokrasi Ekonomi, Lembaga Manajemen Kolektif.

References

Buku

Atmadja, Hendra Tanu. Perlindungan Hak Cipta Musik Atau Lagu, Cetakan II, Jakarta: Hatta International, 2004.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Bandung: Alumni, 2011.

Panjaitan, Hulman. Wetmen Sinaga, Performing Right Hak Cipta atas Karya Musik & Lagu Serta Aspek Hukumnya, Jakarta: UKI PRESS, 2017.

Sanusi, Bintang. Hukum Hak Cipta, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 1998.

Syahrani, Riduan. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1985.

Artikel

Sardjono, Agus. “Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN Sebagai Pelaksanaan Undang-Undangan Hak Cipta 2014.” Jurnal Hukum & Pembangunan. 46 No. 1 (2016).

Sinaga, Edward James. “Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Balitbang Hukum dan HAM (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 12 Tahun 2011, LN Tahun 2013 82 TLN No. 5234

Undang-Undang tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014, LN Tahun 2014 No. 266, TLN No. 5599.

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, PP Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, Permenkumham Nomor 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2018

Internet

Katadata.co.id, “Penerimaan Royalti dari Lagu dan Musik Terus Meningkat Tiap Tahun”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/09/penerimaan-royalti-dari-lagu-dan-musik-terus-meningkat-tiap-tahun#, diakses pada tanggal 22 Agustus 2021.

Kompas.com, “Jokowi Teken PP Royalti Musik, Anang Hermansyah hingga Anji Beri Apresiasi”, https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/07/090014366/jokowi-teken-pp-royalti-musik-anang-hermansyah-hingga-anji-beri-apresiasi?page=all, diakses pada tanggal 26 April 2021.

Kompas.com, “Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun”, https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/13131061/soal-pp-royalti-lagu-ketua-komisi-x-ini-sudah-ditunggu-musisi-puluhan-tahun?page=all, diakses pada tanggal 26 April 2021.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), https://www.lmkn.id/distribusi/, diakses pada tanggal 22 Agustus 2021.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), https://www.lmkn.id/tentang-kami/, diakses pada tanggal 22 Agustus 2021.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), “LMKN Targetkan Raih Royalti Rp150 Miliar di 2022”, https://www.lmkn.id/lmkn-targetkan-raih-royalti-rp150-miliar-di-2022/, diakses pada tanggal 5 Januari 2022.

Wahana Musik Indonesia(WAMI), https://form-online.wami.id/Register/formSelect, diakses pada tanggal 04 Januari 2021.

Share

COinS