•  
  •  
 

Abstract

A citizen lawsuit is a lawsuit filed by citizens against state officials that cause negligence and cause losses. This negligence is an act against the law (onrechtmatige overhead daad), where the state is ordered to improve its performance and issue a policy for general governing policies (regeling). It is intended to ensure that the negligence that previously occurred will not be repeated. A citizen lawsuit is almost similar to a class action lawsuit because it has the same thing, namely that the lawsuit is filed involving the interests of many people represented by one or more people. The difference is that citizens file a citizen lawsuit for the public interest. In contrast, in a class action lawsuit, the lawsuit is filed by representatives of a group for specific interests. Citizen lawsuit was formed in countries with common law legal systems that were initially raised on issues related to the environment. Meanwhile, citizen lawsuit in Indonesia is not regulated in the regulation. However, in 2003, the Central Jakarta District Court accepted the form of a citizen lawsuit, so although it is not regulated in legislation, it has been recognized in practice. In this article, the author describes examples of citizen lawsuits that have occurred in Indonesia and the United States. In addition, it will also explain the mechanism of citizen lawsuit lawsuits so that in writing this article, some similarities and differences are found in the practice of citizen lawsuits applied in Indonesia and the United States.

Keywords: Citizen Lawsuit, Civil Procedure, Comparative Law, Environmental Law, Tort

Bahasa Abstract

Citizen lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara yang menimbulkan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian. Kelalaian tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overhead daad), dimana negara diperintahkan untuk melakukan perbaikan atas kinerjanya dan mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (regeling). Hal tersebut bertujuan agar kelalaian yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Pada dasarnya, gugatan citizen lawsuit hampir mirip dengan gugatan class action karena memiliki kesamaan yaitu gugatannya diajukan dengan melibatkan kepentingan sejumlah besar orang yang diwakilkan oleh satu orang atau lebih. Perbedaannya adalah gugatan citizen lawsuit diajukan oleh warga negara untuk kepentingan umum sedangkan dalam gugatan class action, gugatannya diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok untuk kepentingan tertentu. Citizen lawsuit terbentuk di negara-negara dengan sistem hukum common law yang pada awalnya diajukan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sedangkan citizen lawsuit di Indonesia sebenarnya tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima bentuk gugatan citizen lawsuit, sehingga walaupun gugatan citizen lawsuit ini tidak diatur dalam perundang-undangan, namun telah diakui dalam praktiknya. Pada artikel ini, penulis menjelaskan contoh-contoh citizen lawsuit yang pernah terjadi di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, akan dijelaskan juga mekanisme gugatan citizen lawsuit sehingga dalam penulisan artikel ini ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dalam praktik citizen lawsuit yang diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat.

Kata kunci: Citizen Lawsuit, Prosedur Hukum Acara Perdata, Perbandingan Hukum, Hukum Lingkungan, Perbuatan Melawan Hukum.

References

Buku

Bimasakti, Muhammad Adiguna. Hukum Acara dan Wacana Citizen Lawsuit di Indonesia Pasca Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Yogyakarta: Deepublish. 2019.

HS, H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Mertokusmo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Santosa, Mas Achmad. Alam pun butuh Hukum dan Keadilan. Jakarta: as@-prima pustaka. 2016.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali, 1985.

Wibisna, Andri G. Penegakan Hukum Lingkukan melalui Pertanggungjawaban Perdata. Depok: BP-FHUI, 2017.

Artikel

Aubakar, Muzzakir. “Hak Mengajukan Gugatan dalam Sengketa Lingkungan Hidup.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 1. (April 2019).

Campbell, Jonathan S. “Has the Citizen Suit Provision of the Clean Water Act Exceeds its Supplemental Birth?”. William & Mary Environmental Law and Policy Review. Vol. 24. Issue 2. (April 2000).

Dumas, Marion. “Taking the Law to Court: Citizen Suits and the Legislative Process.” American Journal of Political Science. Vol. 61. No. 4. (Oktober 2017).

Fajar, Moh. Ibnu. “Penguatan Gugatan Citizen Lawsuit / Actio Popularis sebagai Upaya Perlindungan Hak Konstitusional Akibat Kelalaian yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara.” Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unviversitas Brawijaya. 2017.

Fatah, Abdul. “Gugatan Warga Negara sebagai Mekanisme Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Yuridika. Vol. 28. No. 3. (September-Desember 2013).

Henry, Yose Octavia dan Disriani Latifa Soroinda. “Perbandingan dan Penerapan Gugatan Citizen Lawsuit di Indonesia dengan di Amerika Serikat dan di India.” Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2014).

Mogharabi, Sara et. al. “Environmental Citizen Suits in the Trump Era.” Natural Resources and Environmental. Vol. 32. No. 2. (Fall 2017).

May, James R. “The Availability of State Environmental Citizen Suits.” Natural Resources and Environmental. Vol. 18. No. 4. (Spring 2004).

Nathanson, Kirsten, Thomas R. Lundquist, and Sarah Bordelon. “Developments in ESA Citizen Suits and Citizen Enforcement of Wildlife Laws.” Natural Resources and Environmental. Vol. 29. No. 3. (Winter 2015).

Nauen, Charles N, “Citizen Environmental Lawsuits After Gwaltney: The Thrill of Victory or The Agony of Defeat?” William Mitchell Law Review. Vol. 15. Rev. 327. (1989).

Naviah, Faradina. “Penerapan Mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia.” Jurnal Verstek Vol. 1 No. 3. (2013).

Putra, I Putu Rsmandi Arsha, I Ketut Tjukup, dan Nyoman A. Martana.Tuntutan Hak Dalam Penegakan Hak Lingkungan (Environmental Right).” Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper. Vol. 2. No. 1. Januari-Juni 2016.

Ryan, Mark A. “Clean Water Act Citizen Suits: What the Numbers Tell Us.” Natural Resources and Environmental. Vol. 32. No. 2. (Fall 2017).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU No. 19 Tahun 1970. LN No. 74. TLN No. 2951.

Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009. LN No. 140. TLN No. 5059.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Internet

Legal Information Institue “33 U.S. Code § 1365 - Citizen suits”. https://www.law.cornell.edu/uscode/text/33/1365. Diakses pada 1 Januari 2020.

Walhi. “Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Citizen Law Suit Warga Kalteng”. https://www.walhi.or.id/hakim-kabulkan-sebagian-gugatan-citizen-law-suit-warga-kalteng. Diakses pada 1 Januari 2020.

Share

COinS