•  
  •  
 

Abstract

Mining, plantation and industrial business actors are charged with the obligation to pay environmental insurance as a condition for being able to carry out activities or business. The application of environmental insurance is based on the Polluter Pay Principle and Command and Control in the framework of law enforcement in the environmental sector. Current laws and regulations do not guarantee safety and restoration of environmental pollution and/or damage, for example, many business actors do not pay compensation in court decisions in cases of forest and land fires. This makes efforts to repair and restore the environment from pollution and/or damage not optimal. Environmental insurance needs to be developed and implemented as part of the requirements for mining, plantation and industrial activities or businesses. Environmental insurance can be seen as a preventive and anticipatory effort from the government as a guarantee to repair and restore the environment that is polluted and damaged as a result of activities or businesses or as a result of forest and land fires. Environmental insurance obligations can be seen as the implementation of the Polluter Pay Principle and command and control which are preventive and anticipatory efforts by the government as an economic instrument that can provide guarantees for repairing a polluted and damaged environment as a result of mining activities in forests and forest fires, as well as for enforce environmental laws and achieve sustainable development goals.

Keywords: Polluter Pay Principle, Command and Control, and Environmental Insurance.

Bahasa Abstract

Pelaku usaha pertambangan, perkebunan dan industri dibebankan kewajiban membayar asuransi lingkungan sebagai syarat untuk dapat melakukan kegiatan atau usaha. Penerapan asuransi lingkungan tersebut didasarkan pada Polluter Pay Principle dan Command and Control dalam rangka penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan saat ini belum menjamin keselamatan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup antara lain banyak pelaku usaha tidak membayar ganti rugi dalam putusan pengadilan perkara kebakaran hutan dan lahan. Hal tersebut membuat upaya perbaikan dan pemulihan lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan tidak optimal. Asuransi lingkungan perlu dikembangkan dan diterapkan sebagai bagian dari syarat kegiatan atau usaha pertambangan, perkebunan dan industri. Asuransi lingkungan dapat dipandang sebagai upaya preventif dan antisipatif dari pemerintah sebagai jaminan untuk memperbaiki dan memulihkan lingkungan hidup yang tercemar dan rusak akibat kegiatan atau usaha atau akibat kebakaran hutan dan lahan. Kewajiban asuransi lingkungan dapat dipandang sebagai penerapan Polluter Pay Principle dan command and control yang merupakan upaya preventif dan antisipatif dari pemerintah sebagai instrumen ekonomi yang dapat memberikan jaminan untuk memperbaiki lingkungan hidup yang tercemar dan rusak akibat kegiatan pertambangan di hutan dan kebakaran hutan, selain itu juga untuk menegakkan hukum lingkungan hidup serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kata Kunci: Polluter Pay Principle, Command and Control, dan Asuransi Lingkungan.

References

Buku

Wibisana, Andri G. Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata, Depok: Badan Penerbit FHUI, Edisi ke-1, Cetakan ke-1.

Wibisana, Laode M. Syarif dan Andri G. (ed), Hukum Lingkungan, Teori, Legislasi dan Studi Kasus, USAID, Kemitraan Partnership dan The Asia Foundation.

Sri Sumantri M., Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1992.

Tri Hayati, Harsanto Nursadi, Andhika Danesjvara, Administrasi Pembangunan Suatu Pendekatan Hukum dan Perencanaannya, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Cetakan Pertama, 2005.

Wilkinson, David, Environment and Law, New York: Taylor and Francis e-Library, 2005.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kehutanan, Nomor 41 Tahun 1999, Lembaran Negara R.I. Tahun 2009 Nomor 167, Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. Nomor 3888.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Nomor 32 Tahun 2009, Lembaran Negara R.I. Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. Nomor 5059.

Indonesia, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Nomor 18 Tahun 2013, Lembaran Negara R.I. Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. Nomor 5432.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perindustrian, Nomor 3 tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5492, Lembaran Negara R.I. Tahun 2014 Nomor 4.

Indonesia, Undang-undang tentang Perkebunan, Nomor 39 Tahun 2014, Lembaran Negara R.I. Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5613.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Nomor 46 Tahun 2017, Lembaran Negara R.I. Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 6134.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Nomor 22 Tahun 2021, Lembaran Negara R.I. Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. Nomor 6634.

Artikel

Adryan Adisaputra Tando dan Theresia E.K. Hindriadita, Aktualisasi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup di Indonesia: Mencegah Penyimpangan Prinsip Pencemar Membayar dan Earmarking, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Volume 05, Nomor 2, April 2019.

Andri G. Wibisana, “Campur Tangan Pemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan: Sebuah Penelusuran Teoritis Berdasarkan Analisis Ekonomi atas Hukum (Economic Analysis of Law)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 47 No. 2 (2017).

Andri G. Wibisana, Instrumen Ekonomi, Command and Control, dan Instrumen Lainnya: Kawan atau Lawan? Suatu Tinjauan Berdasarkan Smart Regulation, Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019.

Andri G. Wibisana, Three principles of environmental law: the polluter-pays principle, the principle of prevention, and the precautionary principle, Michael Faure and Nicole Niessen (eds), Environmental Law in Development, Lessons from the Indonesian Experience, Edward Elgar Publishing Limited, 2006.

Andri G. Wibisana dan Pramita K. Putri, Analisa Law and Economics Atas Kompensasi dan Asuransi Lingkungan di Indonesia: Sebuah Kritik Atas Kompensasi Tanpa Sistem.

Pocut Eliza, et al, Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2017.

Kamus

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/preventif.

Internet

https://www.sdg2030indonesia.org/page/8-apa-itu

https://www.sdg2030indonesia.org/page/1-tujuan-sdg

https://www.sdg2030indonesia.org/page/23-tujuan-limabelas

Share

COinS