•  
  •  
 

Abstract

Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions are traditional forms of intellectual property that are closely related to copyright within the scope of Intellectual Property Rights (IPR). Among the various types of Expressions of Folklore in Indonesia, traditional music and songs are one of them. Traditional music is music or sound art found in various regions of Indonesia that is born and develops and is passed down from one generation to the next. Traditional music usually uses the language, style, and traditions of the region it originates from. The traditional music of each region has its own characteristics, for example, the angklung, Javanese gamelan, kolintang, tambourine, tarling, and the Malay orchestra. Starting from Sabang to Merauke, they have their own traditional music with their own characteristics. However, over time and era, traditional songs are threatened to be forgotten and lost from civilization. Therefore it is necessary to make preventive and innovative efforts that can prevent its extinction and maintain its sustainability in people's lives. However, efforts to innovate traditional cultural expressions in traditional song arrangements, in practice, certainly need to be carried out in accordance with copyright rules and regulations that apply as a legal regime that explicitly regulates them in Indonesia. Keywords: Arrangement, IPR, Song, Music, Traditional Knowledge.

Keywords: Arrangement, Intellectual Property, Song, Music, Cultural Expressions

Bahasa Abstract

Pengetahuan Tradisional PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual tradisional yang sangat berhubungan dengan hak cipta dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Diantara berbagai jenis EBT yang ada di Indonesia, musik dan lagu tradisional merupakan salah satunya. Musik tradisional adalah musik atau seni suara yang terdapat di berbagai daerah Indonesia yang lahir dan berkembang dan diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Musik tradisional biasanya menggunakan bahasa, gaya, dan tradisi khas daerah asalnya. Musik tradisional setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing, contohnya adalah angklung, gamelan jawa, kolintang, rabana, tarling, dan orkes melayu. Mulai dari Sabang sampai Merauke memiliki musik tradisionalnya masing-masing dengan ciri khas masing-masing. Namun seiring berkembangnya waktu dan zaman, lagu tradisional terancam dilupakan dan hilang dari peradaban. Karenanya perlu dilakukan upaya-upaya preventif dan inovatif yang dapat mencegah punahnya dan menjaga kelestariannya dalam kehidupan masyarakat. Namun upaya inovasi terhadap ekspresi budaya tradisional pada aransemen lagu tradisional pada praktiknya tentu perlu dilakukan sesuai dengan peraturan dan regulasi hak cipta yang berlaku sebagai rezim undang undang yang secara eksplisit mengaturnya di Indonesia..

Kata Kunci: Aransemen, HKI, Lagu, Musik, ekspresi budaya

References

Buku

Mulyana, Deddy. Komunikasi Antar Budaya: Paduan Berkomunikasi Dengan Orang-Orang Berbeda Budaya. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.

Rato, Dominikus. Pengantar Hukum Adat. Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2009.

Busroh, Jamalus. Pengajaran Musik Melalui Pengalaman Musik. Bandung: Penerbit, 1998.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2011.

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Banoe, Pono. Kamus Musik. Yogyakarta: Kanisius, 2003.

Bastomi, Suwaji. Apresiasi Kesenian Tradisional. Semarang: IKIP Semarang Press 1992.

Artikel

Nugraha, Aditya Taufan. “Penerapan Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Seni Batik Riau Di Pekanbaru,” Jurnal Selat, Mei 2014, Vol. 1 (2).

Sardjono, Agus. “Hak Cipta Bukan Hanya Copyright¸” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2010 (2).

Larasati, Desrezka Gunti. “Revealing Originality Of Song Works: An Analysis To The Copyright Law.Indonesia Law Review (2014) 2.

Roisah, Kholis. “Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual.” Jurnal MMH, Universitas Diponegoro, 2014, Jilid 43 (3).

Peraturan Perundang Undangan

Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang Undang No. 28 Tahun 2014, Tentang Hak Cipta

Indonesia, Undang Undang No. 5 Tahun 2017, Tentang Pemajuan Kebudayaan

Internet

https://www.wipo.int/about-ip/en/, diakses pada 15 November 2020

https://kbbi.web.id/kontemporer , diakses pada 23 November 2020

https://www.youtube.com/watch?v=noWXrnkJC3g, diakses pada 23 November 2020

https://www.youtube.com/watch?v=lfmfL6U0cDM, diakses pada 23 November 2020

https://www.youtube.com/playlist?list=PLLvmKt224DwTYyu-jSS4cjlSkRU_iLkVr, diakses pada 23 November 2020

https://www.youtube.com/watch?v=keJ6_NJHJEU, ,diakses pada 23 November 2020

Share

COinS