•  
  •  
 

Abstract

Traditional cultural expressions are a way of life for the Indonesian nation that teaches traditions, wisdom, values, communal knowledge packaged and passed on to posterity through tales, legends, arts and ceremonies which gradually form the social norms and way of life of the Indonesian nation. Indonesia is a country that consists of various tribes and cultures so that it has priceless Traditional Cultural Expressions and really needs to be protected. One form of traditional cultural expression in Indonesia is ulos cloth, which is a fabric product that is known internationally. This research uses juridical-normative legal research, where in collecting writing data using literature study method. Library Studies uses data, namely laws and regulations, books. In this study the author collects secondary data from laws and regulations, books, scientific papers, articles, and news spread on the internet related to this research. Ulos cloth is a traditional woven cloth typical of North Sumatra which is currently widely used by fashion designers as part of their creations. Ulos cloth, especially the Toba Batak ulos, has been designated as an intangible cultural heritage of Indonesia through the Decree of the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia Number 270/P/2014 concerning the Determination of the 2014 Intangible Cultural Heritage of Indonesia. Apart from being regulated by this decree, traditional cultural expressions are also regulated by law. -Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and also through Law Number 5 of 2017 concerning the Promotion of Culture which aims to advance Indonesian national culture and make Culture an investment to realize the national goals of the Indonesian nation. This research will focus on legal protection of cultural values and artisans of Traditional Cultural Expressions products.

Keywords: Copyright, Legal Protection, Ulos.

Bahasa Abstract

Ekspresi Budaya Tradisional merupakan cara hidup bangsa Indonesia yang mengajarkan tradisi, kearifan, nilai-nilai, pengetahuan komunal yang dikemas dan diturunkan kepada anak cucu melalui hikayat, legenda, kesenian, dan upacara yang berangsur-angsur membentuk norma sosial dan tata hidup bangsa Indonesia. Indonesia merupakan suatu negara yang terdiri dari beragam suku dan budaya sehingga memiliki Ekspresi Budaya Tradisional yang tak ternilai harganya dan sangat perlu untuk dilindungi. Salah satu bentuk Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia adalah kain ulos yang merupakan salah satu produk kain yang sudah diketahui secara internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, dimana dalam mengumpulkan data penulisan menggunakan cara Studi Pustaka. Studi Pustaka menggunakan data-data yakni peraturan perundang-undangan, buku-buku, Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah, artikel, maupun berita yang tersebar dalam internet yang berkaitan dengan penelitian ini. Kain ulos merupakan kain tenun tradisional khas Sumatera Utara yang saat ini banyak digunakan oleh para perancang busana sebagai bagian dari Ciptaannya. Kain ulos khususnya ulos Batak Toba sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 270/P/2014 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2014. Selain diatur dengan keputusan tersebut, Ekspresi Budaya Tradisional juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia. Penelitian ini akan berfokus kepada perlindungan hukum terhadap para nilai budaya dan pengrajin produk Ekspresi Budaya Tradisional.

Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Ulos.

References

Buku

Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1994.

Internet

WIPO, Traditional Cultural Expressions, diakses dari wipo.int/tk/en/folklore/ pada tanggal 2 Oktober 2020, Pukul 12.00

WIPO Secretariat Intellectual Property Needs and Expectations of Traditional Knowledge Holders: WIPO Report on Fact-Finding Missions on Intellectual Property and Traditional Knowledge (1998-1999).

Share

COinS