•  
  •  
 

Abstract

Sovereignty is one of the conditions for the establishment of a country, the sovereignty of the state is the full and highest power in a country to regulate its entire territory which includes land, water and air space above it without interference from the governments of other countries. State sovereignty in airspace based on the 1944 Chicago convention on International Civil Aviation is "Complete" and "Exclusive". Recognition of the Archipelago's Sovereignty based on the 1982 International Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) also includes the air space above it. However, there are problems that arise in the implementation of the concept of sovereignty in the airspace of the Unitary Republic of Indonesia, where there is a portion of Indonesian airspace, namely the Riau and Natuna islands which have airspace in Singapore Flight Information Region (FIR) flight navigation services, which certainly affect sovereignty Indonesia's full and exclusive state of the air space. The Indonesian government seeks to make realignment by taking over the air space navigation service arrangements from the Singapore FIR. FIR, which is only a technical issue, becomes a policy issue because it has many impacts in its implementation. Legal politics regarding FIR is certainly about flight safety, but when it comes to the legal politics of its takeover, sovereignty cannot be forgotten.

Keywords: legal policy, FIR, sovereignty, savety, realignment.

Bahasa Abstract

Kedaulatan merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Kedaulatan negara adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya yang meliputi daratan, perairan maupun ruang udara di atasnya tanpa campur tangan dari pemerintahan negara lain. Kedaulatan negara di wilayah udara berdasarkan Konvensi Chicago 1944 tentang International Civil Aviation adalah bersifat “Complete” dan “Exclusive”. Pengakuan terhadap Kedaulatan Negara Kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 juga meliputi ruang udara yang ada di atasnya. Namun ada permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan konsep kedaulatan di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana ada sebagian wilayah udara Indonesia yaitu di atas kepulauan Riau dan Natuna yang ruang udaranya dalam pengaturan pelayanan navigasi penerbangan Flight Information Region (FIR) Singapura, yang tentunya berpengaruh terhadap kedaulatan negara Indonesia yang penuh dan eksklusif atas ruang udara tersebut. Pemerintah Indonesia berupaya melakukan penataan kembali (realignment) dengan mengambil alih pengaturan pelayanan navigasi penerbangan diruang udara tersebut dari FIR Singapura. FIR yang sejatinya hanya persoalan teknis menjadi persoalan kebijakan karena mempunyai banyak dampak dalam pelaksanaannya. Politik Hukum mengenai FIR tentu mengenai keselamatan penerbangan tetapi Ketika berbicara politik hukum pengambilalihannya maka kedaulatan tidak bisa dilupakan.

Kata kunci: politik hukum, FIR, kedaulatan, keselamatan, penataan.

References

Buku

Abdurrasyid, Priyatna, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa, 1972.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Hakim, Chappy, Berdaulat di Udara Membangun Citra Penerbangan Nasional, Jakarta: PT. Kompas Media, 2010.

Hamid, A. Attamimi, Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia dalam Pancasila sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: BP7 Pusat, 1992.

Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan di Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII, 2002.

Lestari, Endang Puji, Politik Hukum Navigasi Penerbangan, Malang: Setara Press, 2018.

Lestari, Maria Maya, Hukum Laut Internasional, Pekanbaru: Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, 2009.

Limbong, Benhard, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Margaretha Pustaka, 2015.

Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD NRI 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Martono, HK. dan Ahmad Sudiro, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

MD, Moh. Mahfud, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: LP3ES, 2006.

Nugroho, Yuwono Agung, Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera, 2006.

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2010.

Starke, J.G, Pengantar Ilmu Hukum Internasional 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 13, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Isjwara, Fred, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Binacipta, 1996.

Wiradipradja, E. Saefullah, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Bandung: Alumni, 2014.

Zuchron, Daniel, et al. Menggugat Manusia dalam Konstitusi: Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca Amandemen, Jakarta: Rayana Komuikasindo, 2017.

Artikel

Fahrazi, Mahfud, “Pengelolaan Flight Information Region di Wilayah Kepulauan Riau dan Natuna,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2019.

Fahrani, Athari, Ibnu Sina Chandranegara, “Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16 No. 2, (2019), hlm. 235-254.

Haryono, Harry P., Wilayah Udara Indonesia: Sudahkan Kita Memanfaatkan dan Menjaganya?, Indonesia Journal of International Law, Vol. 6 No. 4, (2009)

Hatta, Mohammad, “Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Majalah Gema Angkatan 45, 1977.

Johan, Eva, “Pengaturan Mengenai Pesawat Udara Militer Menurut Hukum Udara Internasional”, Perspektif, Vol. XV, No. 3, 2010.

Mansur, Amrizal, “Flight Information Region: Implikasi Penguasaan Air Traffic Control oleh Singapura di Kepulauan Riau,” Tesis Universitas Pertahanan Indonesia, Jakarta, 2010.

Setiani, Baiq, “Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing,” Jurnal Konstitusi, Vo. 14 No. 3 (2017).

Wiradipradja, E. Saefullah, “Wilayah Udara Negara (State Air Teritory) Ditinjau dari Segi Hukum Internasional dan Nasional Indonesia.” Indonesia Journal of International Law, No. 4 (2009).

Share

COinS