•  
  •  
 

Abstract

It is felt that arrangements related to settlement of relational disputes can no longer accommodate the various developments that have taken place, because the rights of individual workers/laborers have not been recognized in industrial relations disputes. The relationship between workers/laborers and employers is a relationship based on the agreement of the parties, but industrial relations disputes can be caused by termination of employment. Disputes in industrial relations can occur due to differences of opinion which result in conflicts between employers or groups of employers and workers/laborers or trade unions/labor unions due to disputes regarding rights, disputes over interests, disputes over termination of relations. Based on Law Number 2 of 2004, dispute resolution can be done through courts and outside courts such as through bipartite negotiations, mediation, conciliation and arbitration. So far, the laws and regulations governing the settlement of industrial relations disputes have not materialized a quick, accurate, fair and inexpensive settlement of disputes. The author tries to provide an explanation of the procedure for settling industrial relations disputes for laid-off workers/laborers, and an analysis of the suitability of the judge's decision in case No. 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013 dated 22 May 2013 against the applicable provisions.

Keywords: Employers, Laborers, Industrial Relations, Layoffs, Severe Mistakes.

Bahasa Abstract

Pengaturan terkait penyelesaian perselisihan hubungan saat ini dirasa tidak dapat lagi mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi, karena hak-hak pekerja/buruh perseorangan belum diakui dalam perselisihan hubungan industrial. Hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan para pihak namun perselisihan hubungan industrial dapat disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja. Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi karena perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 untuk penyelesaian perselisihan dapat melalui pengadilan dan di luar pengadilan seperti melalui perundingan bipartite, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini ternyata belum mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah. Penulis mencoba memberi penjelasan tentang prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap pekerja/buruh yang di PHK, dan analisis kesesuaian putusan hakim dalam perkara No. 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 22 Mei 2013 terhadap ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci: Pengusaha, Buruh, Hubungan Industrial, PHK, Kesalahan Berat.

References

Buku

Asikin, Zainal. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Damanik, Sehat. Hukum Acara Perburuhan. Jakarta: DSS Publishing, 2006

Djumadi. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta:P.T Raja Grafindo Persada,2002

Husni, Lalu. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di Luar Pengadilan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Isnur, Muhamad. Et al. Membaca Pengadilan Hubungan Industrial Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 2014.

Jakarta, LBH. Membaca Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia. Jakarta: LBH Jakarta, 2014.

Jehani, Libertus. Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: Niaga Swadaya, 2008.

Ketut, I Sardiana, Wayan P. Windia, dan Ketut Sudantra, I. Peta Desa Panduan Mengelola Konflik Batas Wilayah. Udayana: University Press, 2011.

M. Sitorus, Thoha. Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia dan Daerah (Pasca Reformasi). Medan: Bina Media Perintis, 2007.

Pangaribuan, Juanda. Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: PT Bumi Intitama Sejahtera, 2010.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press, 1971.

Sastrohadiwiryo, Siswanto. Manajemen Tenaga kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional. Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2005.

Simanjuntak, Payaman J. Manajemen Hubungan Industrial Serikat Pekerja Perusahaan & Pemerintah. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2011.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.

Soepomo, Iman. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta : Djambatan, 1974.

Sutrisno Sidabutar, Edi. Pedoman Penyelesaian PHK. Jakarta: Praninta Offset, 2007.

Uwiyono, Aloysius. Hak Mogok di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 2001.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2008.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

van Voss, Guus Heerman. “Hukum tentang Pemutusan Hubungan Kerja”. Dalam Guus Heerman van Voss dan Surya Tjandra, ed. Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia; Universitas Leiden, Universitas Groningen, 2012. Hlm. 37.

Artikel

Agus Sudiarawan, Kadek. “Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berbasis Pemberdayaan Sebagai Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Dalam Mencari Keadilan.” Disampaikan pada Konferensi Nasional ADHAPER III, Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Kalimantan Barat 15-18 November 2016.

Nur Fatimah, Yani. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja.” Pandecta. Vol. 10. No. 2 (2015). Hlm. 215-232.

Sonhaji. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K/ PDT.SUS-PHI/ 2016 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja.” Administrative Law & Governance Journal. Vol. 1. Edisi Khusus I 2018. Hlm. 26-46.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial , UU No. 2 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 6 TLN No. 4356.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU No 13 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 93 TLN No. 4279.

Internet

DA, Ady Thea. “Mau Mem-PHK? Cermati Cua Putusan MK Ini”. hukumonline.com, 31 Januari 2019. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c51daac0ba11/mau-mem-phk-cermati-dua-putusan-mk-ini/, diakses pada 10 Februari 2020.

Sarira, Iron. “PHK dengan Alasan “Kesalahan Berat””. business-law.ui.ac.id, April 2016. Tersedia pada https://business-law.binus.ac.id/2016/04/30/phk-dengan-alasan-kesalahan-berat/, diakses pada 10 Februari 2020.

Rizky P. P. Karo Karo. “Penyelesaian Perselisihan PHK Bagi Pekerja Yayasan Asing”. hukumonline.com, 31 Oktober 2019. Terdapat pada https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d9ad7070139f/penyelesaian-perselisihan-phk-bagi-pekerja-yayasan-asing/, diakses pada 16 Februari 2020.

Farianto, Willy dan Annisa Fathima Zahra. “Akhir dari Problem Upah dan Penerapan PHK karena Kesalahan Pasca Putusan MK”. hukumonline.com, 7 November 2017. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a01526da6ef7/akhir-dari-problem-upah-dan-penerapan-phk-karena-kesalahan-pasca-putusan-mk-oleh--willy-farianto-annisa-fathima-zahra/, diakses pada 10 Februari 2020.

Share

COinS