•  
  •  
 

Abstract

The case of default of insurance companies makes public confidence in insurance decrease. Whereas insurance or coverage itself is born because of human needs in the event of uncertainty about a loss or risk. Risk is a condition where there is the possibility of an outcome that is different from the one expected. Therefore it is necessary to have a mechanism and institution that can provide a sense of security to the community in terms of the insurance. As is the case with banks that have a Deposit Insurance Corporation (LPS) which can provide a sense of security to the public to deposit their money with the Bank. Until now, Indonesia does not have a Policy Guarantee Program or a Policy Guarantee Agency. Even though this has been mandated in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance. The Policy Guarantee Program should have been established 3 (three) years after the enactment of the Insurance Law. As a result of the increasing number of default cases that have occurred recently, the discourse regarding the formation of the Policy Guarantee Institution has surfaced again, but until now there is no definite model for the institutional form of the policy guarantee program later. In response to this, the Deposit Insurance Corporation stated that it was ready to expand its functionality as a Policy Guarantee Agency. The combination of the functions of the Deposit Insurance Corporation and the Policy Guarantee Institution or the Policy Guarantee Program already exists in other countries. As with Malaysia with the Malaysia Deposit Insurance Corporation (PIDM) through Takaful & Insurance Benefits Protection (TIPS) and Korea with the South Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC). Therefore, this study is intended to analyze and see the institutional form of policy guarantee programs in other countries, particularly Malaysia and South Korea. So that later it can be concluded things that need to be considered by the government in determining the appropriate institutional form for the Policy Guarantee Program. Whether it's an expansion of the Deposit Insurance Corporation or as an independent institution.

Keywords: Policy Guarantee Program, Policy Guarantee Agency, Deposit Insurance Corporation, Insurance Company, Policy Holder.

Bahasa Abstract

Kasus gagal bayar perusahaan asuransi membuat kepercayaan masyarakat dalam hal berasuransi semakin menurun. Padahal asuransi atau pertanggungan itu sendiri lahir karena kebutuhan manusia dalam hal ketidakpastian akan terjadinya suatu kerugian atau risiko. Risiko adalah suatu kondisi dimana adanya kemungkinan akan suatu hasil akhir yang berbeda dengan yang diharapkan. Oleh karenanya perlu adanya suatu mekanisme serta lembaga yang dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam hal berasuransi. Sebagaimana halnya dalam bank yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menitipkan uangnya kepada Bank. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki Program Penjaminan Polis ataupun Lembaga Penjamin Polis. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Program Penjaminan Polis seharusnya sudah terbentuk 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Perasuransian. Akibat maraknya kasus gagal bayar yang terjadi akhir-akhir ini membuat wacana mengenai pembentukan Lembaga Penjamin Polis kembali muncul ke permukaan, namun hingga saat ini belum terdapat model yang pasti atas bentuk kelembagaan program penjaminan polis nantinya. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan bahwa siap untuk mengembangkan luas fungsinya sebagai Lembaga Penjamin Polis. Penggabungan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dan Lembaga Penjamin Polis atau Program Penjaminan Polis, telah ada pada negara-negara lain. Sebagaimana Malaysia dengan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) melalui Takaful & Insurance Benefits Protection (TIPS) dan Korea Selatan dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC). Oleh karenanya, tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis dan melihat mengenai bentuk kelembagaan program penjaminan polis di negara lain, terkhusus Malaysia dan Korea Selatan sehingga akan didapat disimpulkan hal-hal yang perlu untuk jadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan bentuk kelembagaan yang sesuai bagi Program Penjaminan Polis. Baik itu perluasan dari Lembaga Penjamin Simpanan maupun sebagai lembaga independen yang berdiri sendiri.

Kata Kunci: Program Penjaminan Polis, Lembaga Penjamin Polis, Lembaga Penjamin Simpanan, Perusahaan Asuransi, Pemegang Polis.

References

Buku

Ali, A Hasyimi. Pengantar Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara, 1993.

Ganie, A Junaedy. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2013.

Hartono, Sri Rejeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Sastrawidjaja, Man Suparman. Hukum Asuransi. Bandung: Penerbit Alumni, 2013.

Sastrawidjaja, Man Suparman. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Penerbit Alumni, 2021.

Sendra, Ketut. Klaim Asuransi: Gampang!. Jakarta: Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, 2009.

Artikel

Rahardjo, Satjipto. “Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah.” Jurnal Masalah Hukum (1993). Hlm. 121.

Sumarni, Abdul Tayib. “Polis Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan untuk Mendapatkan Kredit pada Perusahaan Asuransi.” Unizar Law Review. Vol. 2. No. 1 (2019). Hlm. 18-33.

Yasui, Takahiro. “Policyholder Protection Funds: Rationale And Structure,” Organisation for Economic Co-operation and Development (2001). Hlm. 3-6.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, (Jakarta: Balai Pustaka, 2014).

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182 TLN. 3790.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perasuransian, UU No. 40 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 337 TLN No. 5618.

Indonesia, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU No. 9 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No.70 TLN No. 5872.

Indonesia, Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang, UU No. 7 Tahun 2009. LN Tahun 2008 No. 8 TLN No. 4902.

Malaysia. Malaysia Deposit Insurance Corporation Act 2005. Laws of Malaysia Act 642.

Malaysia. Malaysia Deposit Insurance Corporation Act 2011. Law of Malaysia Act 720.

Internet

ANT/FAT, “Lembaga Penjamin Polis di Harapkan Segera Terbentuk.” hukumonline.com, 16 Februari 2017. Terdapat pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a5868738baf/lembaga-penjamin-polis-diharapkan-segera-terbentuk/, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

CNN Indonesia, “LPS Siap Rangkap Tugas Jadi Lembaga Penjamin Polis.” cnnindonesia.com, 22 Januari 2020. Terdapat pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200122175546-78-467767/lps-siap-rangkap-tugas-jadi-lembaga-penjamin-polis, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

CNBC Indonesia, “Sri Mulyani Sebut Penjaminan Polis Asuransi, Apa Kata LPS?” cnbcindonesia.com, 22 januari 2022. Terdapat pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20200122175531-17-131998/sri-mulyani-sebut-penjaminan-polis-asuransi-apa-kata-lps, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Perlu Dipercepat.” dpr.go.id, 18 Mei 2020. Terdapat pada https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28790/t/Pembentukan+Lembaga+Penjamin+Polis+Asuransi+Perlu+Dipercepat, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

Gita Rossiana. "Lembaga Penjamin Polis Tak Miliki Fungsi Bailout.” Investor.id, 27 Oktober 2014. Terdapat pada https://investor.id/banking/lembaga-penjamin-polis-tak-miliki-fungsi-bailout, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

Graham Bishop Consultant on European Integration: Political, Financial, Economic and Budgetary. “International Association of Insurance Supervisors (IAIS) Publishes Issues Paper on Policyholder Protection Schemes.” grahambishop.com, 17 October 2013. Terdapat pada https://www.grahambishop.com/ViewArticle.aspx?id=23434&CAT_ID=28, diakses pada tanggal 21 februari 2021.

Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC). “The Structure of Deposit Insurance.” kdic.or.kr. Terdapat pada https://www.kdic.or.kr/english/overview.do, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

Korea Legislation Research Institute (KLRI). “Depositor Protection Act.” elaw.klri.re.kr. Terdapat pada https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawTwoView.do?hseq=43628, diakses pada tanggal 23 Februari 2021.

Mandate. “Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM).” pidm.gov.my. Terdapat pada https://www.pidm.gov.my/en/pidm/mandate/, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

Mandate. “What Is the Takaful & Insurance Benefits Protection System (TIPS).” pidm.gov.my. Terdapat pada https://www.pidm.gov.my/en/for-public/takaful-and-insurance-benefits-protection-system/what-is-the-takaful-insurance-benefits-protection/, diakses pada tanggal 21 Februari 2021.

Share

COinS