•  
  •  
 

Abstract

The case of mangrove damage on the South Coast of West Sumatra in 2016-2017 where the defendant was a Deputy Regent who owned land in the Nagari Mandeh area, Pesisir Selatan, West Sumatra. The land was built without an environmental permit. The absence of an environmental permit has emerged because of the mangrove damage. This paper focuses on the absence of environmental permits because there is no stipulation on the types of businesses that are required to have UKL / UPL which should be stipulated by a regional regulation (Perda) by the Regional Government of the Pesisir Selatan Regency. This paper formulates a problem regarding the impact of the absence of regional regulations that stipulate UKL / UPL with legal certainty in the division of authority between the center and the regions. The study was conducted by analyzing the Criminal Decision for the South Coastal Case of West Sumatra. The method used is by searching the literature and reviewing decisions and legislation. The conclusion is that the absence of a regional regulation to determine UKL / UPL has an impact on the absence of environmental permits that have UKL / UPL requirements. This happened because there was no legal basis for the issuance of UKL / UPL. This incident had an impact on the absence of legal certainty in the division of central and regional authority in the environmental side. In the end, there was environmental damage by business actors

Keywords: Regional regulations, Environmental Management Efforts and Environmental Monitoring Efforts

Bahasa Abstract

Kasus kerusakan mangrove di Pesisir Selatan Sumatera Barat pada tahun 2016-2017 dengan terdakwa adalah seorang Wakil Bupati yang memiliki tanah di kawasan Nagari Mandeh, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tanah tersebut dibangun tanpa adanya izin lingkungan. Ketiadaan izin lingkungan itu menjadi mengemuka sebab terjadi kerusakan mangrove tersebut. Tulisan ini memberikan fokus pada ketiadaan izin lingkungan karena tidak ada penetapan jenis usaha yang wajib memiliki UKL/UPL yang seharusnya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Tulisan ini merumuskan sebuah permasalahan mengenai dampak ketiadaan peraturan daerah yang menetapkan UKL/UPL dengan kepastian hukum dalam pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Kajian dilakukan dengan menganalisis Putusan Pidana Kasus Pesisir Selatan Sumatera Barat. Metode yang digunakan adalah dengan penelusuran literatur dan kajian putusan serta peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang didapatkan adalah desentralisasi penetapan UKL/UPL pada UU No 32 Tahun 2009 masih belum menampakkan kepastian hukum. Sehingga gubernur dan bupati/walikota saling menunggu untuk mengatur hal tersebut pada Peraturan Daerah. Hal itu membawa dampak pada ketiadaan izin lingkungan yang memiliki syarat UKL/UPL. Hal tersebut terjadi karena tidak ada dasar hukum penerbitan UKL/UPL. Kejadian tersebut membawa dampak pada tidak adanya kepastian hukum dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah di bidang lingkungan hidup, akhirnya terjadilah kerusakan lingkungan oleh pelaku usaha.

Kata kunci: Peraturan daerah, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

References

Buku

Hoessein, Bhenyamin. Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah: Dari Era Orde Baru ke Era Reformasi. Jakarta: DIA Fisip UI, Agustus 2009.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.

Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Rakhmat, Muhamad. “Hukum Administrasi Negara Indonesia”. Bandung: LoGoz Publishing, 2014.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Wilkinson, David. Environment and Law. London: Routledge, 2002.

Artikel

Sulistyawan, Mario Julyano dan Aditya Yuli. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Crepido. Vol.1. No. 1 (2019).

Hamzani, Achmad Irwan. “Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya,” Jurnal Yustisia. Vol. 3. No. 3 (2014). Hlm. 137-142.

Husain,Wan Izatul Asma Wan Talaat, Norhayati Mohd Tahir, Mohd Lokman. “The Existing Legislative, Administrative and Policy Framework for the Mangrove Biodiversity Management & Conservation in Malaysia.” Journal of Politics and Law. Vol 5. No. 1 (2012). Hlm. 180-188.

Kidron, Eithan Y. “Understanding Administrative Sanctioning As Corrective Justice.” University of Michigan Journal of Law Reform. Vol. 51. No. 2 (2018). Hlm. 313-355.

Sehgal, Rajesh. “Legal Regime Towards Protecting Coral Reefs: An International Perspective And Indian Scenario.” Law Environment And Development Journal. Vol 2. No.2 (2006). Hlm. 185-195.

Artikel

Bhenyamin Hoessein. “Berbagai Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Otonomi Daerah Tingkat II.” Disertasi Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Padang, Putusan No. 642/Pid.Sus-LH/2019/PN.Pdg. RI melawan Rusma Yul Anwar (2019).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. LN No. 140 TLN No. 5059.

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM). Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012, LN No. 166.

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM). Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012. LN No. 166.

Indonesia. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012. BN No. 408.

Indonesia. Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2018. BD No. 26.

Indonesia. Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Pesisir Selatan. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 54 Tahun 2017.

Share

COinS