•  
  •  
 

Abstract

The authority to impose blacklisting sanction, particularly in terms of the procurement of government goods/services stipulated in Presidential Regulation 16/2018 and LKPP Regulation 17/2018 may only be exercised by the Budget User (Pengguna Anggaran/”PA”)/Authorized Budget (Kuasa Pengguna Anggaran/”KPA”). Neither the said regulations do also clearly state that the Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha/”KPPU”) has the authority to impose such blacklisting sanction in relation to the procurement of government goods/services. This research examines the authority of KPPU in imposing blacklisting sanction against business practitioner who are proven violating business competition law and the effectiveness of blacklisting implementation on the procurement of government goods/services sector in Indonesia, particularly in supporting the enforcement of business competition law. The result of this research is that KPPU imposes blacklisting sanction based on the administrative authority adhere to its institution. In essence, the implementation of blacklisting sanction in the procurement of government goods/services in Indonesia has not been effective yet, due to the imposition of blacklisting sanction performed by KPPU is still unintegrated with the national black list which has been set forth by PA/KPA and announced electronically by National Public Procurement Agency (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/”LKPP”) on the National Procurement Portal.

Keywords: blacklist, conspiracy, KPPU, LKPP, procurement, tender.

Bahasa Abstract

Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi daftar hitam khususnya dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres 16/2018 dan Peraturan LKPP 17/2018 hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedua peraturan tersebut juga tidak menyebutkan secara tegas bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi daftar hitam sehubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini membahas kewenangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi daftar hitam terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan usaha dan efektivitas penerapan sanksi daftar hitam pada sektor pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia, khususnya dalam mendukung penegakan hukum persaingan usaha. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa KPPU menjatuhkan sanksi daftar hitam didasarkan atas kewenangan administratif yang melekat pada institusinya. Pada pokoknya, penerapan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia belum efektif, oleh karena penjatuhan sanksi daftar hitam yang dilakukan oleh KPPU masih belum terintegrasi dengan daftar hitam nasional yang sudah ditetapkan oleh PA/KPA dan diumumkan secara elektronik oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam Portal Pengadaan Nasional.

Kata kunci: daftar hitam, KPPU, LKPP, pengadaan, persekongkolan, tender.

References

Buku

Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

KPPU dan UNCTAD, Manual Pendeteksian dan Investigasi Kartel, KPPU dan UNCTAD, Jakarta, 2012.

Lubis, Andi Fahmi, et al, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, Ed. 2, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta, 2017.

Mamudji, Sri, et al, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Margono, Suyud, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Siswanto, Arie, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

Sukirno, Sadono, Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, Cet. 2, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Sutedi, Adrian, Aspek-Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

______, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Artikel

Keintjem, Enrico Billy, “Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Yang Tidak Sehat Dalam Tender Proyek Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”, Lex Administratum Vol. 4 No. 4, 2016.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Senarai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, Jurnal LKPP: Senarai Vol. 1 No. 1, Desember 2011.

Munawir, Zaini dan Abdul Lawali Hasibuan, “Faktor Penyebab Tidak Terbukti Secara Hukum Bentuk dan Indikasi Persekongkolan dalam Tender”, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol. 9, 2017.

Satriawan, Rio, Rony Setyawan dan Taufik Dwi Paksi, “Analisis Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, GEMA, XXVII/50, Februari – Juli 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.

________, Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

________, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres No. 16 Tahun 2018, LN No. 33 Tahun 2018.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perkom No. 1 Tahun 2019.

________, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perkom No. 4 Tahun 2009.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018.

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Febriyanti, “Sistem Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Sinergi BUMN (Khususnya di PT Indonesia Power)”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesai, Jakarta, 2016.

Putusan Pengadilan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Putusan Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan (kode lelang 583207) dan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan (kode lelang 584207) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kediri Sumber Dana DAU APBD Kabupaten Kediri TA 2016.

Internet

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, “Daftar Terlapor Larangan Tender Masih Berlaku”, https://www.kppu.go.id/id/blog/2016/02/daftar-terlapor-larangan-tender-masih-berlaku/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter, diakses 07 Januari 2021.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Portal Pengadaan Nasional: Daftar Hitam”. http://inaproc.id/daftar-hitam, diakses 07 Januari 2021.

Share

COinS