•  
  •  
 

Abstract

The use of electronic money shows positive developments, but is not accompanied by the development of regulations that provide legal protection to its users, especially with regard to the loss of electronic money. The problem in this study is how the legal protection for electronic money deposits and how the form of protection for electronic money deposits in the future so as to ensure the safe use of electronic money. This study uses a normative juridical method, using secondary data and using qualitative data analysis methods. The results of the study stated that the IDIC does not have the authority and or orders from the law to guarantee the funds in the electronic money card. However, people need a legal umbrella in the protection of electronic money deposits because the use of electronic money in Indonesia has become a community culture. This can be seen from the use of electronic money as a means of payment in and out of toll roads. Apart from that, parking fees are also paid in several places using electronic money, so that the use of electronic money has become a culture in society.

Keyword: Legal Protection, Electronic Money, Deposit Insurance Corporation.

Bahasa Abstract

Penggunaan uang elektronik menunjukkan perkembangan positif, namun tidak diiringi dengan perkembangan peraturan yang memberikan perlindungan hukum kepada penggunanya, khususnya berkaitan dengan apabila terjadi kehilangan atas uang elektronik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum atas simpanan uang elektronik dan bagaimana bentuk perlindungan atas simpanan uang elektronik di masa akan datang sehingga menjamin penggunaan uang elektronik yang aman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder dan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan dan atau perintah dari undang-undang untuk menjamin dana yang berada di kartu uang elektronik. Namun demikian masyarakat membutuhkan payung hukum dalam perlindungan atas simpanan uang elektronik dikarenakan penggunaan uang elekronik di Indonesia sudah menjadi suatu budaya masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran masuk dan keluar tol. Selain daripada itu, pembayaran uang parkir juga di beberapa tempat dilakukan dengan menggunakan uang elektronik, sehingga penggunaan uang elektronik tersebut sudah menjadi suatu budaya di masyarakat.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Uang Elektronik, Lembaga Penjamin Simpanan.

References

Buku

Hidayati, Siti., et. al., Kajian Operasional E-Money. Jakarta: Bank Indonesia, 2006.

Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana, 2011.

Oktoberina, Sri Rahayu. Butir-butir Pemikiran Dalam Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Artikel

Popovska-Kamnar, Neda. “The Use of Electronic Money and Its Impact on Monetary Policy,” Journal of Contemporary Economic and Business Issues, Vol. 1, No. 2 (2014), hlm. 79-92.

Tesis & Disertasi

Alfalia Citra Ayudya, “Aplikasi Theory of Planned Behavior dengan Locus of Control sebagai Variabel Moderasi pada Niat Menggunakan Uang Elektronik.” Tesis Magister Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 22, TLN No. 3821.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU No. 24 Tahun 2004, LN No. 96, TLN No. 4420.

Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

Indonesia, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Uang Elektronik.

Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/21/DKSP tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Money).

Internet

Dewi, Herlina Kartika. “Mei 2020 BI Mencatat Transaksi Uang Elektronik Tumbuh Tinggi”, Kontan, 16 Juli 2020. Tersedia pada https://keuangan.kontan.co.id/news/mei-2020-bi-mencatat-transaksi-uang-elektronik-tumbuh-tinggi, diakses pada tanggal 10 September 2020.

Malik, Abdul. “Transaksi Uang Elektronik Agustus Melesat Tembus Rp17,23 Triliun, Ini Data Historisnya”, bareksa.com, 14 Oktober 2020, tersedia pada https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2020-10-13/transaksi-uang-elektronik-agustus-melesat-tembus-rp1723-triliun-ini-data-historisnya.,

diakses pada tanggal 6 April 2021.

Share

COinS