•  
  •  
 

Abstract

Law is a guide and rules related to the concept of social life and will always be in accordance with the conditions of society. Law is a demand to be able to provide justice, meaning that the law is always faced with the question of whether the law can bring about justice. In relation to the legal concept, legal politics is defined as an activity that determines the patterns and methods of shaping law, supervises the operation of the law, and reforms the law for the purposes of the State. Therefore, law is a determinant of politics, and is also related to democracy in the sense that political activities are regulated and must be subject to legal rules. From the point of view of das sollen (necessity), law views that law must be guided by the relationships between members of society. Whereas those who look from the point of view of das sein (reality), empiricists see that law is very much influenced by politics not only in the process of making it but also in its empirical realities. So that law is influenced by politics and even today, legal autonomy in Indonesia is often intervened by politics, not only in terms of its making, but also in its application both in terms of law enforcement. This study aims to determine the impact of the development of legal politics in the law enforcement system in Indonesia and the existence of legal politics in the law enforcement system in Indonesia. The method used in this research is normative juridical.

Keywords: Law, State, Political Law, Law Enforcement

Bahasa Abstract

Hukum merupakan petunjuk dan tata aturan terkait dengan konsep hidup bermasyarakat dan akan selalu sesuai dengan keadaan kondisi masyarakat. Hukum adalah tuntutan untuk dapat memberikan keadilan, artinya hukum selalu dihadapkan kepada pertanyaan tentang apakah hukum dapat mewujudkan keadilan. Terkait dengan konseps hukum tersebut, maka politik hukum diartikan sebagai aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan Negara. Oleh sebab itu, hukum merupakan determinan atas politik, dan terkait pula dengan demokrasi dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Hukum dipandang dari sudut das sollen (keharusan), memandang bahwa hukum harus berpedoman pada hubungan antar anggota masyarakat. Sedangkan mereka yang memandang dari sudut das sein (kenyataan), para penganut empiris melihat bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh politik bukan saja dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya. Sehingga hukum dipengaruhi oleh politik dan bahkan hingga saat ini seringkali otonomi hukum di Indonesia di intervensi oleh politik, bukan hanya dalam hal pembuatannya, tetapi juga dalam penerapannya baik dalam hal penegakan hukum sekalipun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak berkembangnya politik hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan eksistensi politik hukum dalam system penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis normatif.

Kata Kunci: Hukum, Negara, Politik Hukum, Penegakan Hukum

References

Buku

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2010

Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010.

Manan, Abdul. Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.

Yanto, Oksidelfa . Mafia Hukum. Depok: Penebar Swadaya Grup.

Sahetapy. J.E, Runtuhnya Etik Hukum. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara. 2009.

Nasution, Mirza. Politik Hukum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Medan: Puspantara. 2015.

Arinanto. Satya, Politik Hukum 2. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Univ. Indonesia. 2018.

Prosiding Kongres Pancasila IV Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia. Pidato Ketua MK, Moh. Mahfud MD.). Yogyakarta: PSP UGM. 2012.

Syamsuddin. Amir, Integritas Penegak Hukum Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara. 2008.

Soerjowinoto. Petrus, Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera. 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. 2017.

Manan, Abdul, Politik Hukum Studi Perbandingan dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat. Jakarta: Kencana. 2016.

Rahman, Abd, Baso Madion. Politik Hukum Pertanahan. Makassar: Bosowa Publishing Group.

Suadi, Amran, Mardi Candra. Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana. 2016.

Raharjo, Andri. Sistem Hukum Indonesia Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional. Jakarta: Pustaka Yustisia. 2016.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Offset. 2016.

Laurensius Arliman S. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish. 2015.

Gultom, Binsar M.. Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2012.

Widodo, Wahyu, Gunarto.,dkk, Politik Hukum. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press. 2016.

Artikel

M. Husein Maruapey. “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi. Vol VII. No. 1. Juni 2017.

Sanyoto. “Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8. No. 3. September 2008.

M. Shohibul Itmam. “Hukum Islam dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional Era Reformasi.” Al-Tahrir. Vol. 13. No. 2. November 2013.

Hafid Zakariya, Hernawan Santosa. et.al., “Pengaruh Hukum dan Politik terhadap Perkembangan Investasi Asing di Indonesia” Jurnal Serambi Hukum. Vol. 10. No. 02. Agustus 2016.

Ucuk Agiyanto. “Penegakan Hukum di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan.” Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Indri Astuti. “Politik Hukum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi” Forum Ilmu Sosial. Vol. 41. No. 2. Desember 2014.

Kartono. “Politik Hukum Judicial Review di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 11. Edisi Khusus Februari.

Internet

Jurnal Hasil Riset, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, dalam https://www.e-jurnal.com/2013/11/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html, diakses pada tanggal 20 Maret 2020.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2c4d8a2e4aa/refleksi-penegakan-hukum-indonesia-2018-oleh--frans-h-winarta, diakses pada tanggal 13 Maret 2020.

Share

COinS