•  
  •  
 

Abstract

The International Labor Organization estimates that 30% of 240,000 commercial sex workers in Indonesia in 2017 are children under 18 years. Considering mentioned number, this paper discusses the aspect of victimology and legislation in the hope of being able to answer the question of how protection should be for children in the crime of sexual exploitation. The research method used is the normative legal method in which the writer tries to refer to the norms of criminal law and victimology in general. With the above regulations, the discussion on the principle of systematische specialiteit must be underlined to assess which laws apply. Furthermore, from the victimology review it can be concluded that there are factors which form children as victims of sexual exploitation crimes, namely: family, globalization, environment, economy and education. By knowing this side, we can conclude that the "homework" that exists is not only from the government and law enforcers as those who run the rules, but also the people who are based on this victimization study who have played a role in the crime of sexual exploitation of children.

Keywords: victimology, sexual exploitation, children, crime, systematische specialiteit

Bahasa Abstract

International Labour Organization memperkirakan 30% dari 240.000 pekerja seks komersial di Indonesia tahun 2017 adalah anak di bawah 18 tahun. Mengingat jumlah di atas, tulisan ini membahas sisi viktimologi dan peraturan perundang-undangan dengan harapan dapat menjawab pertanyaan bagaimana seharusnya perlindungan terhadap anak pada tindak pidana eksploitasi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dimana penulis mencoba untuk merujuk pada norma-norma hukum pidana dan viktimologi secara umum. Tulisan ini akan membahas aspek viktimologi sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan dan faktor-faktor apa saja yang memungkinkan anak menjadi korban. Dengan adanya peraturan-peraturan di atas, pembahasan asas systematische specialiteit harus digarisbawahi untuk menilai undang-undang mana yang berlaku. Selanjutnya, dari tinjauan viktimologi dapat disimpulkan bahwa terdapat faktor-faktor yang dmenjerumuskan anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual yaitu: keluarga, globalisasi, lingkungan, ekonomi dan pendidikan. Dengan mengetahui sisi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa “pekerjaan rumah” yang ada tidak hanya dari pemerintah dan penegak hukum sebagai pihak yang menjalankan aturan, namun juga masyarakat yang berdasarkan kajian viktimologi ini yang ikut berperan terjadinya tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak.Tulisan ini akan membahas mengenai beberapa teori yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Salah satu aspek yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah tentunya berkaitan dengan viktimologi sebagai salah satu dari banyak ilmu pengetahuan.

Kata Kunci: viktimologi, eksploitasi seksual, anak, tindak pidana, systematische specialiteit

References

Buku

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika), 2010.

Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan. (Jakarta: Akademika Pressindo), 1983

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. (Bandung: Refika Utama), 2012

Mandelsohn, Benjamin. “The Origin of The Doctrine of Victimmology” In Victimology: Edited By: Israel Drapkin et al. (Massachusetts: D.C. Heath Company.) 1975.

Manthovani, Reda. Kumpulan Catatan Hukum. (Jakarta:Bhuana Ilmu Populer), 2017

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. (Jakarta,PT. Refika Aditama), 2009.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro), 1995.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia.( Jakarta: Rajawali Pers), 2011.

Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. (Jakarta: Bumi Aksara), 1990.

Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika), 2014.

Sahetapy. J.E. Viktimologi; Sebuah Bunga Rampai. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan), 1987.

Widiartama, G. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan. (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka), 2014.

Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. (Yogyakarta: Graha Ilmu), 2010.

Artikel

Purandari, Twenty. “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet”, Media Iuris, Vol. 2 No. 2 (2019): 233-258

Ramdhany, Lalu Muhammad Wahyu. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Komersial”. Universitas Diponegoro, 2013.

Toha, Suherman. Laporan Akhir Penelitian Hukum Aspek Hukum Perlindungan terhadap Anak”, Laporan Akhir Penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM R.I, (2009): 1-103.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. LN No. 297. TLN no. 5606.

Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. LN No.95

Indonesia, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. LN no.58 , TLN No.4720.

Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. LN. No.153

Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.LN no. 297 . TLN No.5606

Skripsi/Tesis/Disertasi

Matondang, Erwin.” ‘Penerapan Asas De Autonomie Van Het Materiele Strafrecht Untuk Terminologi Kekayaan Negara Hubungannya Dengan Pembuktian dan Eksekusi Hasil Tindak Pidana Korupsi’, (Fakultas Hukum UI, 2011), Accessed May 2020.

Internet

Apa yang dimaksud dengan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA)?” Pusdatin Eska Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak ECPAT affiliate Group in Indonesia. diakses 7 Mei 2020, www.gugustugastrafficking.org/index.php?option=com_content&view=article&id=524:pusat-layanan-dan-informasi-eksploitasi-seksual-komersial-anak-pusdatin-eska&catid=68:lsm-nasional&Itemid=97

“Lembar Fakta tentang Eksploitasi Seks Komersial dan Perdagangan Anak.” UNICEF. Accessed May 6 2020 http://www.unicef.org/indonesia/id/Factsheet_CSEC_trafficking_Indonesia_Bahasa_Indonesia.pdf

“Pelaku ESKA bisa Diekstradisi.” HukumOnline. diakses 7 Mei 2020 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5045b041cd154/pelaku-eska-bisadiekstradisi

“Perjelas Kompensasi Bagi Anak Korban Eksploitasi Seks: Eksploitasi Seksual Terus Bertambah”, FNH, Diakses 6 Mei 2020 (Hukum Online.com)

Share

COinS