•  
  •  
 

Abstract

Mergers, Consolidations and Acquisitions are corporate actions that commonly occur in the business world. The corporate action is a means for companies to strengthen its position in the market and maximize corporate profits. But on the other hand, the Merger, Consolidation and Acquisition also has the potential to lead to anti-competitive practices by joining two large companies so as to dominate the market share and kill other business actors. Law No. 5 of 1999 explicitly regulates the provisions of mergers, consolidations, and acquisitions, namely articles 28 and 29. Furthermore, the technical provisions regarding merger notification are regulated in Government Regulation No. 57 of 2010. In his travels, the provisions of PP No. 57 of 2010 can be said to have not been effective in preventing the occurrence of Unfair Business Competition Practices. That is because the Merger Notification Regime in Indonesia still adheres to the Post-Merger Notification system. Furthermore, this article will discuss specifically the regulation on Mergers along with examples of merger notification cases, with examples of KPPU Decision No. 19 / KPPU-M / 2019 with PT FKS Multi Agro Tbk reported..

Keywords: Merger, Consolidations, Acquisitions, Notification and Competition.

Bahasa Abstract

Merger, Konsolidasi dan Akuisisi merupakan aksi korporasi yang jamak terjadi dalam dunia usaha. Aksi korporasi tersebut merupakan sarana bagi perusahaan untuk memperkuat posisinya di pasar serta memaksimalkan profit perusahaan. Namun di lain sisi, Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tersebut juga berpotensi menimbulkan praktik anti persaingan dengan bergabungnya dua perhusaan besar sehingga menguasai pangsa pasar dan mematikan pelaku usaha lain. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 secara eksplisit mengatur mengenai ketentuan merger, konsolidasi, dan akuisisi yakni pada pasal 28 dan 29. Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai notifikasi merger diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Dalam perjalanannya, ketentuan PP No. 57 Tahun 2010 tersebut dapat dikatakan belum efektif untuk mencegah terjadinya Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut karena Rezim Notifikasi Merger di Indonesia masih menganut sistem Notifikasi Pasca Merger. Lebih lanjut tulisan ini akan membahas secara khusus pengaturan mengenai Merger beserta contoh kasus notifikasi merger, dengan contoh kasus Putusan KPPU No. 19/ KPPU-M/2019 dengan terlapor PT FKS Multi Agro Tbk.

Kata Kunci: merger, konsolidasi, akuisisi, notifikasi dan persaingan usaha.

References

Buku

ABA Section of Antitrust Law, Antitrust Law Developments, 5th Edition, 2002. Agreement on Trade ReIated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Annex 1 C.

Andersen, William R. and Rogers, C. Paul III, Antitrust Law: Policy and Practice, Mattew Bender, Third ed., 1999

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, 6th ed. West Publishing Co. St. Paul – Minn, USA, 1990

Garner, Bryan A. (ed.) (et.al), Black’s Law Dictionary, seventh edition, West Group, St. Paul. Minn, 1999

Gellhorn, Ernest dan Kovacic, William E., Antitrust Law and Economics in a Nutshell, West Publishing, Co, St. Paul Minnesota, 1994

Hansen, Knud, et al., Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: Katalis-Publishing-Media Services, 2002

Horne, J. C. V., Wachowicz, John M., J. Fundamentals of Financial Management, 13th ed., Prentice Hall, 2008.

Jones, Alison and Sufrin, Brenda, EC Competition Law, Text, Cases, and Materials, New York: Oxford University Press, 2004.

Lubis, Andi Fahmi. et al, Hukum Persaingan Usaha : Buku Teks. Jakarta : Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.

Martin, S., Industrial Organization in Context, Oxford Univ. Press, 2010

Saputro, Perdana A., Hukum Meger Indonesia dalam Konteks Hukum Persaingan Usaha. Tangerang: CR Publishing, 2012.

Zakir, T.M., Derajat Urgensi Regulasi Merger: Mencegah Pengaturan yang Berlebihan dalam Efektifitas Regulasi Meger dan Akuisisi, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010.

Artikel

Ginting, Sryani Br. “Dampak Hukum Notifikasi Merger Menciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat,” Jurnal Law Pro Justitia, Vol. I, No. 1. (2015), hlm. 44-63.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , UU Nomor 5 Tahun 1999, LN No. 33, TLN No. 3817.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN No. 266 Tahun 2007, TLN No.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP Nomor 57 Tahun 2010, LN No. 89, TLN No. 5144.

Share

COinS