•  
  •  
 

Abstract

Abstract

The use of the internet has shifted society habits. Broadcasts that are usually enjoyed through conventional TV are slowly shifting to private broadcasting services based on digital applications or Over the top (“OTT”). This change in habits also changes the market share of Conventional TV service providers and OTT broadcasters. The number of users of OTT services has increased significantly. Despite having the same function, OTT service in principle has a different character from conventional TV. Differences in regulations are a logical consequence of differences in principles and characters even though they have the same function. The difference in regulations is recognized through the decision of the Constitutional Court No. 39/PUU-XVIII/2020 dated December 10, 2020 which argues that conventional television and OTT are different and not discriminatory. This paper aims to analyze fairness and conformity with pro-competition and fair business competition arrangements amidst the differences between Conventional TV and OTT broadcasting arrangements. This paper analyzes justice according to Thomas Hobbes who reviews justice from the framework of state power. The power of the state in this case is in the form of a product of law. In addition, Bertelsmann also discussed the principles of establishing regulations in the digital era that are pro-competitive in nature to improve the quality of broadcasting service regulations. By knowing the principles of forming regulations in the digital era that are pro-competition, Conventional TV services and OTT broadcasting can compete in a healthy manner.

Keywords: competition law; broadcasting operators; broadcasting law; conventional television; digital applications; over the top

Bahasa Abstract

Abstrak

Penggunaan internet menggeser kebiasaan masyarakat. Siaran yang biasa dinikmati lewat TV konvensional perlahan bergeser ke layanan penyiaran swasta berbasis aplikasi digital atau Over the top (“OTT”). Perubahan kebiasaan ini juga mengubah pangsa pasar penyedia layanan TV Konvensional dan penyiaran OTT. Jumlah penikmat layanan OTT meningkat dengan tajam. Meskipun memiliki fungsi yang sama, layanan OTT secara prinsip memiliki karakter yang berbeda dengan TV konvensional. Perbedaan peraturan merupakan konsekuensi logis dari perbedaan prinsip dan karakter meskipun memiliki fungsi yang sama.. Perbedaan peraturan tersebut diakui melalui putusan Mahkamah Konstitusi No 39/PUU-XVIII/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang berpendapat bahwa televisi konvensional dan OTT merupakan hal yang berbeda dan tidak diskriminatif. Tulisan ini bertujuan menganalisis keadilan dan kesesuaian dengan pengaturan yang pro kompetisi dan persaingan usaha yang sehat ditengah perbedaan pengaturan TV Konvensional dan penyiaran OTT. Tulisan ini menganalisis keadilan menurut Thomas Hobbes yang meninjau keadilan dari kerangka kekuasaan negara. Kekuasaaan negara dalam hal ini berbentuk produk undang-undang. Selain itu, dibahas pula mengenai prinsip pembentukkan peraturan menurut Bertelsmann di era digital yang bersifat pro kompetisi untuk meningkatkan mutu regulasi layanan penyiaran. Dengan diketahuinya prinsip pembentukkan peraturan di era digital yang bersifat pro kompetisi layanan TV Konvensional dan penyiaran OTT bisa bersaing secara sehat.

Kata kunci: ; hukum persaingan usaha; penyelenggara penyiaran; uu penyiaran; televisi konvensional; aplikasi digital; over the top

References

Daftar Pustaka

Artikel

Maghrabi, Rozan, and Prashant Palvia. “Understanding Information Technology (IT) Induced Changes in Culture.” Association for Information Systems AIS Electronic Library (AISeL) 18 (2018). https://aisel.aisnet.org/cgi/viewcontent.cgi?referer=https://www.google.com/&httpsredir=1&article=1024&context=amcis2012. Diakses 3 Juni 2021.

McPeath, D.“Technology and Lfie Quality”. Social Indicator Research 37 (3).Hlm.281-301

Ministry of Finance Indonesia, and Asian Development Bank. “Innovate Indonesia:” Innovate Indonesia: Unlocking Growth Through Technological Transformation, (Maret 2020). https://doi.org/10.22617/sgp200085-2.

Philips, R. A.”Stakeholder Theory and A Principle of Fairness”. Business Ethics Quarterly, Vol. 7 No.1. Hlm. 51-66.

Valentine, Laura Zinnia. “Analisis Perspektif Regulasi Over The Top Di Indonesia dengan Pendekatan Regulatory Impact Analysis.”Jurnal Telekomunikasi dan Komputer Vol. 8 No. 3 (2018). Hlm. 228-229.

Widjaja, P. N. “Pengaruh Diskriminasi dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Penggelapan Pajak di Kota Bitberung.” Going Concern Jurnal Riset Akuntansi Vol. 12 No. 2 (2017). Hlm. 541-552.

Wijayanti, Winda. “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-X/2012)”. Jurnal Konstitusi Vol. 10 No. 1 (Maret 2013). Hlm. 180-204.

Buku

Development Programme, United Nations. Concepts of Inequality. New York: United Nations, 2015.

Effendi, A., Poernomo, F. & Indra, R. S., Teori Hukum. 1 ed.Jakarta: Sinar Grafika,2016.

Franz Magnis Suseno. Filsafat sebagai Ilmu Kritis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Fink, H. Filsafat Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hary Budiarto, Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia. Jakarta: PT Multikom, 2007.

Lubis, A. F., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks. 1 ed. Jakarta: KPPU,2009.

Nazar, Yoenarsih. et. al. Manajemen Penyiaran Televisi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019.

Nugroho,C. Cybersociety: Teknologi, Media Baru, dan Disrupsi Informasi. Jakarta: Kencana, 2020.

Praja, J. S., Teori Hukum dan Aplikasinya. 1 ed. Bandung: Pustaka Setia, 2011.

Rasmini, M. Dasar-Dasar Perpajakan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2009.

Renault, Emmanuel. The Experience of Injustice: A Theory of Recognition. New York: Columbia University Press, 2019.

Service, Tata Consultancy. The Rise of Over The Top Content: Implications for Televisions Advertising in a Direct to Consumer World. New York: Tata Consultancy Service, 2019.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Ed. 1. Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.

Suhelmi, A. Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat, dan Kekuasaan . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Suyanto, B. Filsafat Sosial. Yogyakarta: Aditya Media Publishing, 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 28 Tahun 2007, LN No. 85 Tahun 2007, TLN No. 4740.

Indonesia, Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No.5 Tahun 1999.

Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843.

Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Perpu No. 1 Tahun 2020, LN No. 87 Tahun 2020, TLN No. 6485.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, PP No. 80 Tahun 2015.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, PP No. 71 Tahun 2019.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. PP No. 66/2020

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Perpu No. 1 Tahun 2020, LN No. 87 Tahun 2020, TLN No. 6485.

Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMK No. 48/PMK.03/2020.

Komisi Penyiaran Indonesia. Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

Komisi Penyiaran Indonesia. Peraturan Pemenuhan Komitmen Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat Dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan KPI No. 1 Tahun 2019.

Putusan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 39/PUU-XVIII/2020.

Tesis

Katherine D. Sellers. “From Startup to Success: An Entrepreneurial Case Study.” Tesis East Tennessee State University , USA, 2014.

Internet

Bertelsmann “Fair Competition in the Digital Market Six Recommendations for Transparency, Accountability and a Regulatory Level Playing Field.” Bertelsmann. https://www.bertelsmann.com/media/news-und-media/downloads/regulierung/fair-competition-empfehlungen-en.pdf. Diakses pada 6 Juni 2021.

CNN Indonesia. “Pengguna Aplikasi Digital di Indonesia Naik.” Retrieved from cnnindonesia.com: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190813154902-185-420933/pengguna-aplikasi-dompet-digital-di-indonesia-naik. Diakses pada 25 Januari 2021.

Erandhi Hutomo Saputra, “RCTI Dan INews Ungkap Alasan Gugat UU Penyiaran Ke MK, Singgung Netflix-YouTube,” https://kumparan.com/kumparannews/rcti-dan-inews-ungkap-alasan-gugat-uu-penyiaran-ke-mk-singgung-netflix-youtube-1tfV9BBEkwq, diakses 10 Juni, 2021.

GlobalWebIndex. 2019 Trends in Digital vs. Traditional Media Consumption - GlobalWebIndex. https://www.gwi.com/reports/traditional-vs-digital-media-consumption. Diakses 6 Juni, 2021.

Hidayatullah, Taufiq. “Penonton Dan Pengiklan Di TV Mulai Beralih.” Lokadata.ID. Lokadata.id, April 4, 2020. https://lokadata.id/artikel/penonton-dan-pengiklan-di-tv-mulai-beralih. Diakses pada 3 Juni 2021.

Jefri Marzal. “REVOLUSI INDUSTRI 4.0, BAGAIMANA MERESPONNYA.” Universitas Jambi, June 19, 2019. unja.ac.id.Diaksses pada 3 Juni 2021.

Statista Research Department. “Indonesia Netflix Subscribers 2020.” Statista, https://www.statista.com/statistics/607628/indonhttps://www.statista.com/statistics/607628/indonesia-netflix-subscribers/esia-netflix-subscribers/.Diakses 8 Juli 2021.

Share

COinS