•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Minority shareholders in a subsidiary of a holding company have the potential to suffer losses due to the actions of the parent company. The role of the parent company as a shareholder in a subsidiary company can obscure the specialty of the company as a separate legal entity and its limited liability. In the doctrine of piercing the corporate veil, the limitation of the responsibilities of the directors and shareholders in the company does not apply if the actions of the directors or shareholders of the company have the objective of making a subsidiary company a tool to achieve certain goals. Control by the parent company has the potential to be categorized as a practice of piercing the corporate veil and may harm minority shareholders. In this paper, we will describe the principles of separation and limited liability in a company, furthermore we will discuss the elimination of separation and limited responsibility through the doctrine of piercing the corporate veil, as well as practices that may be carried out by holding companies that could potentially be categorized as practices. piercing the corporate veil so that it has the potential to harm minority shareholders, finally we will discuss the efforts that can be made by minority shareholders to protect their legal interests. This paper aims to reveal the potential practices of piercing the corporate veil that may be carried out by holding companies and potentially harm minority shareholders and how minority shareholders can make efforts to protect their legal interests. By knowing these potentials, it is hoped that it can become a reference for minority shareholders to make efforts to protect their legal interests in investing in a holding company.

Keywords: Minority Shareholder, Holding Company, Separate Principle, Limited Liability, Piercing the Corporate Veil

Bahasa Abstract

Abstrak

Pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan sebuah perusahaan holding berpotensi mengalami kerugian akibat tindakan induk perusahaan. Peran induk perusahaan sebagai pemegang saham dalam perusahaan anak dapat mengaburkan khususan perseroan sebagai separate legal entity serta tanggung jawabnya yang terbatas (limited liability). Dalam doktrin piercing the corporate veil, keterbatasan tanggung jawab direksi dan pemegang saham dalam perseroan tidak berlaku jika tindakan direksi atau pemegang saham perseroan memiliki tujuan menjadikan perusahaan anak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Pengendalian oleh induk perusahaan berpotensi untuk dapat dikategorikan sebagai praktik Piercing The Corporate Veil dan dapat merugikan pemegang saham minoritas. Dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai prinsip keterpisahan dan tanggung jawab terbatas dalam sebuah perseroan, selanjutnya akan dibahas mengenai hapusnya sifat keterpisahan dan tanggung jawab terbatas melalui doktrin piercing the corporate veil, serta praktik-praktik yang mungkin dilakukan oleh perusahaan holding yang dapat berpotensi dikategorikan sebagai praktik piercing the corporate veil sehingga berpotensi merugikan pemegang saham minoritas, terakhir akan dibahas pula upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas untuk melindungi kepentingan hukumnya. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap potensi praktik piercing the corporate veil yang mungkin dilakukan oleh perusahaan holding dan berpotensi merugikan pemegang saham minoritas dan bagaimana pemegang saham minoritas dapat melakukan upaya untuk melindungi kepentingan hukumnya. Dengan mengetahui potensi-potensi tersebut, diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemegang saham minoritas untuk melakukan upaya yang dapat melindungi kepentingan hukumnya dalam berinvestasi dalam sebuah perusahaan holding.

Kata kunci: Pemegang Saham Minoritas, Perusahaan holding, prinsip keterpisahan, tanggung jawab terbatas, piercing the corporate veil.

References

Daftar Pustaka

Artikel

Audrya Luvika, “Perlindungan Saham Minoritas Dalam Holding Company”, Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Volume II Nomor 1 (Juni 2013)

Irvian Syahbani Irwondy dan Musa Hubeis, “Pengaruh Penerapan Konsep Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Non-Keuangan di Kantor Pusat PT Asuransi Jasa Indonesia”, Jurnal Manajemen dan Organisasi, Volume VII, Nomor 2 (Agustus 2016)

Rahmat Setiawan dan Risno Mina, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)”, Jurnal Yustisiabel, Volume 3 Nomor 2 (Oktober 2019)

Shofia Shobah, “Perbedaan Penerapan Derivative Action Di Indonesia Sebagai Negara Civil Law Dibandingkan Dengan Negara-Negara Penganut Sistem Hukum Common Law (Studi Putusan Perdata Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel)”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun ke-48 No. 4 (Oktober-Desember 2018)

Sulistyowati, “Doktrin-Doktrin Hukum Mengenai Tanggung Jawab Hukum Dalam Perusahaan Grup”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 31 No.3 (2012)

Buku

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, cet. 1, (Jakarta: Jala Permata Aksara,2018)

Freddy Haris dan Teddy Anggoro, Hukum Perseroan Terbatas Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi, cet.1 (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)

Hirman, et.al., Hukum Perseroan Terbatas (Prinsip Good Corporate Governance dan Doktrin Piercing The Corporate Veil), (Solo: Pustaka Iltizam, 2017)

Indra Surya, Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal Indonesia, Cet. 1 (Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009)

Muhammad Sadi Is, Hukum Perusahaan di Indonesia, Cet.1 (Jakarta: Kencana,2016)

Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, cet. 3 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014)

Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, cet. 3 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008)

Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Cet.2, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 9 (Jakarta: Kencana,2014)

Ridwan Khairandy,Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Cet.2 (Jogjakarta: Total Media, 2009)

Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2010)

Sulistiowati, Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup Di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2013).

Taqiyudin Kadir, Gugatan Derivatif: Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas, Cet.1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)

Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, cet.1, (Jakarta: Sinar Grafika,2009)

Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan, cet. 1 (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016)

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kementerian BUMN, Keputusan Menteri BUMN tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara , Kepmen BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 Tahun 2002,

Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 1 Tahun 1995, LN No. 13 Tahun 1995, TLN No. 3587

Indonesia, Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007

Internet

Letezia Tobing, “Holding Company, Fungsi dan Pengaturannya”, https://m.hukumonline.com/klinik/ detail/ulasan/cl3562/holding-company--fungsi-dan-pengaturannya/, diakses 4 Maret 2020

Naflah Naafilah dan Akhmad Budi Cahyono, Kedudukan dan Akibat Hukum dari Perjanjian Antar Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2035 K/PDT/2018), http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/ download/1049/245

Putusan

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan No. 3017 K/Pdt/2011

Share

COinS