•  
  •  
 

Abstract

Abstract

Uterus rent (Surrogate Mother) appeared due to the process of modernization, But due to the process of renting the uterus then problems arose in the field of law and religion. From the problems that arise due to the practice of renting the uterus, it is necessary to study that discusses the rental of the uterus according to Islamic law. Problems in this study are the reasons that are allowed or not allowed to perform uterine lease as well as the legal status of children born through uterine lease according to Islamic law. The results of research and discussion show that the analysis of uterine rent according to Islamic law is not allowed because it is regulated in Law No. 23 of 1992, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) on May 26, 2006. Although in civil law, uterine rental agreement will valid if it meets the terms of the agreement agreement in Article 1313 of the Civil Code, 1233 Civil Code and Article 1320 of the Civil Code. Due to the law of the child born from the rent of the uterus there are also some opinions, the first opinion that if the surrogate mother has a marital relationship then the child is the child of the surrogate mother, if the surrogate mother has no marital relationship with anyone then the child born is the child of the surrogate mother, and the last opinion is the status of the child born from the rent of the uterus then the child is the child of a legal couple who rented the uterus of another woman, because the child's lineage remains to the father.

Keywords: uterine rent, consequences of child law, Islamic law

Bahasa Abstract

Abstrak

Sewa rahim (Surrogate Mother) muncul karena adanya proses modernisasi, Tetapi karena adanya proses sewa rahim maka timbulah persoalan di bidang hukum dan agama. Dari persoalan-persoalan yang timbul karena adanya praktek sewa rahim ini maka diperlukan kajian yang membahas mengenai sewa rahim menurut hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah alasan-alasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melakukan sewa rahim serta status hukum terhadap anak yang dilahirkan melalui sewa rahim menurut hukum Islam. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa analisis sewa rahim menurut hukum Islam tidak diperbolehkan karena sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Mei 2006. Meskipun di dalam hukum perdata,perjanjian sewa rahim akan sah jika memenuhi syarat kesepakatan perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata, 1233 KUH Perdata dan Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan dari sewa rahim ada beberapa pendapat pula, pendapat pertama bahwa jika ibu pengganti (surrogate mother) memiliki hubungan perkawinan maka anak tersebut adalah anak dari ibu pengganti (surrogate mother), jika ibu pengganti tidak memiliki hubungan pernikahan dengan siapapun maka anak yang dilahirkan adalah anak dari ibu pengganti tersebut, dan pendapat yang terakhir adalah status anak yang dilahirkan dari sewa rahim maka anak tersebut adalah anak dari pasangan suami isteri sah yang menyewa rahim wanita lain, karena nasab anak tetap kepada ayah.

Kata kunci : Sewa Rahim, Akibat Hukum Anak, Hukum Islam

References

DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Linda Beeley, Surrogate Mothers, Legal Corresponfent of medicolegal,British Medical Journal,Volume 290, 26 Januari 1985, hlm 308 B.

Buku

Abidin, Selamet, 1999. Fiqih Munakahat. Bandung. CV. PUSTAKA

AL Munawar, Agil Husin, Said. 2004. Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta. PENAMADANI

Amelen, Fred. 1991. Kapita Selekta Hukum Kesehatan.Jakarta. Grafika Tamajaya

Amnawaty, dan Ria Rahmi, Wati. 2008. Hukum dan Hukum Islam.Bandar Lampung. Universitas Lampung

Budi Utomo, Setiawan. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Koten Porer. Jakarta: Gema Insani

Judiasih Dwi, Sony. 2016. Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Prespektif Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Laure. 2003. Prespektif Tentang Perubahan Sosial. Jakarta. Rineka Cipta

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum.Bandung. PT.Citra Abadi

Nabahab, Seri, Radin, dan Zabidi Ahmad. 2007. Penyewaan Rahim Menurut Pandangan Islam Ramulyo. Idris.

Mohd. 1995. Hukum Perkawinan. Jakarta. Sinar Grafika

Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqih Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo

Ratma, Deriza. 2012, Surrogate Mother Dalam Prespektif Etika dan Hukum. Jakarta. Elex Media Komputindo

Satrio, j. 2005. Hukum Keluarga Tentang kedudukan Anak Dalam Undang-Undang.Bandung, Citra Aditya Bakti

Smiawan, Conny, dan Yufiarti, Setiawan. 2005. Panorama Filsafat Ilmu. Jakarta. Teraju Mizan

Qaradhawi, Yusuf. 2002. Fatwa-Fatwa Kontenporer.Jakarta. Gema Insani

Thamrin, Husin. 2014. Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim.Yogyakarta, Aswaja Presindo

Wiitanto. DY. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta. Prestasi Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Undang –Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan Kompilasi Hukum Islam

Share

COinS