•  
  •  
 

Abstract

Of the many cases of land emerging in Indonesia often collide with many aspects of application, namely the clash between national law/positive law and the original law/customary law on the local community, or clash with multiple ownership of a land object. To examine this issue, it is of course worth a further review of why this can happen, and need to reflect on whether what makes this phenomenon appear to be so difficult to find a definite solution. Then it can not be denied again the rise of land brokering practices that make Indonesia increasingly becoming a very difficult country to find justice and legal certainty in the stage of completion. The practice of law violations in the land affairs in Indonesia indicates that there are many people who have interest in owning land in Indonesia both from within and outside the country. Given this complex issue in the land world, it becomes even more interesting to talk about the philosophy of the land, whether the land is state property or can be granted ownership to a non-state legal subject. This is very necessary to get a little fundamental understanding, so no one will later if faced with the problem of ownership of the land. In the constitution of the state of Indonesia (UUD 1945) Article 33 paragraph (3) states "Earth and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people." Looking at the contents of this constitution, it is very clear that involvement major in the Indonesian land corridor lies in the country. In this writing, the author discusses the relationship and existence of third parties in the corridor of land sale and purchase, which also can not be separated from the Indonesian constitution which should provide legal certainty. This also needs to be interpreted by how the real ownership of land rights in Indonesia that is reasonable and in accordance with applicable law in Indonesia. In the present discussion there are cases of contested land ownership rights, which previously had disputes in the Denpasar District Court which have been of permanent legal force (inkracht van gewijsde).

Key words : Land, Legal Certainty, Constitution, Land Rights.

Bahasa Abstract

Dari sekian banyak kasus pertanahan yang bermunculan di Indonesia seringkali berbenturan dengan banyak aspek penerapan, yaitu benturan antara hukum nasional/hukum positif dengan hukum asli/hukum adat pada masyarakat setempat, atau benturan dengan kepemilikan ganda suatu benda tanah. Untuk mengkaji masalah ini, tentu saja perlu ditinjau lebih lanjut mengapa hal ini bisa terjadi, dan perlu merefleksikan apakah yang membuat fenomena ini tampak begitu sulit untuk menemukan solusi yang pasti. Maka tidak dapat dipungkiri lagi maraknya praktek perantara tanah yang membuat Indonesia semakin menjadi negara yang sangat sulit untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dalam tahap penyelesaian. Praktik pelanggaran hukum di bidang pertanahan di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak orang yang berkepentingan memiliki tanah di Indonesia baik dari dalam maupun luar negeri. Mengingat kompleksnya persoalan di dunia pertanahan, menjadi lebih menarik untuk membicarakan filosofi tanah, apakah tanah itu milik negara atau dapat diberikan kepemilikan kepada subjek hukum non-negara. Hal ini sangat diperlukan untuk mendapatkan sedikit pemahaman mendasar, agar tidak salah nantinya jika dihadapkan pada masalah kepemilikan tanah. Dalam konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pasal 33 ayat (3) menyatakan “Bumi dan air serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Melihat isi konstitusi ini, terlihat jelas bahwa keterlibatan utama dalam koridor pertanahan Indonesia terletak di negara. Dalam tulisan ini penulis membahas tentang hubungan dan keberadaan pihak ketiga dalam koridor jual beli tanah, yang juga tidak lepas dari konstitusi Indonesia yang seharusnya memberikan kepastian hukum. Hal ini juga perlu dimaknai dengan bagaimana sebenarnya kepemilikan hak atas tanah di Indonesia yang wajar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam pembahasan kali ini terdapat kasus-kasus perebutan hak kepemilikan tanah, yang sebelumnya telah terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kata kunci: Tanah, Kepastian Hukum, Konstitusi, Hak Atas Tanah.

References

Artikel

Lestarini, Ratih. 2008. Finding A Fair Land Dispute Settlement Mechanism Between Adat Law Community Vs. Investor. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nugroho, Fajar Adhitya, dkk. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Secara Di Bawah Tangan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Pompe, Sebastian. 2008. Between Crime and Custom: Extra-martial Sex in Modern Indonesian Law. New South Wales: The Federation Press.

Raya, Priska Yulita. 2015. Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Dalam Mewujudkan Kemanfaatan Hukum Bagi Masyarakat. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Tamanaha, Brian Z. 2011. The Rule of Law and Legal Pluralism in Development. Legal Studies Research Paper Series.

Buku

Agustina, Rosa. 2004. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Harahap, M. Yahya. 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Khairandy, Ridwan. 2003. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2008. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Muljadi, Kartini & Gunawan Widjaja. 2008. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rijan, Yunirman & Ira Koesoemawati. 2009. Cara Mudah Membuat Surat Perjanjian/Kontrak dan Surat Peting Lainnya. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Salindeho, John. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, Urip. 2008. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana. 2012.

Widjaja, Gunawan & Kartini Muljadi. 2003. Jual Beli. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.

Share

COinS