•  
  •  
 

Abstract

One of the categories of acts against the law stipulated in Article 1365 to 1380 of the Civil Code is an unlawful act that causes bodily defects as stipulated in Article 1371 of the Civil Code What often causes problems in practice is the calculation of the amount of material compensation that must be given to victims who have disabilities as a result of unlawful acts because the Civil Code does not provide clear and complete benchmarks regarding this matter. Arrangements regarding compensation to victims of acts against the law especially those that cause bodily disabilities for the victim have been formulated into regulations in a number of statutory regulations including the amount of compensation to (a) workers who have bodily disabilities in workplace accidents, and (b) aircraft passengers and third parties who have experienced bodily disabilities as a result of aircraft operations. Meanwhile, in cases of unlawful actions which could cause bodily defects to the victims, they can arise from (a) cases of mistreatment (b) traffic accidents and (c) ship accidents where until now there has been no regulation regarding the formula for compensation calculation for the victims mentioned above. Specifically regarding ship accident victims the regulations in the shipping sector only regulate principally that the ship owner is responsible for the safety and security of passengers, including being responsible for the death or injury of the passengers transported. In addition, another question that often arises in practice is whether unlawful acts that cause bodily defects can be prosecuted by the victim on a criminal or civil basis, or the victim can take both legal remedies at once to the offender. In this paper, the author discusses unlawful acts which cause bodily defects for the aforementioned victims from the aspect of civil law including their discussion through the strict liability doctrine approach which is a deviation from the legal principle in Article 1371 juncto 1365 Civil Code which requires the victim to prove wrong from the offender to find out the philosophical basis of giving compensation by the offender to the victim who has a bodily disability in which not all unlawful acts committed by the offender causing harm to the victim must be proven first by the victim as the basis for claiming compensation to the offender . The author will also discuss the application of the vicarious liability doctrine in an event against the law in the context of civil and criminal law related to the subject matter in this paper.

Keywords: unlawful acts, bodily injury, work accident, traffic accident, airplane accident, ship accident, compensation, strict liability, vicarious liability, tort

Bahasa Abstract

Salah satu kategori perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan 1380 KUHPerdata adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan cacat badan sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 KUHPerdata. Yang sering menimbulkan permasalahan dalam praktik adalah mengenai perhitungan besarnya ganti rugi materil yang harus diberikan kepada korban yang mengalami cacat badan sebagai akibat perbuatan melawan hukum oleh karena KUHPerdata tidak memberikan patokan yang jelas dan lengkap mengenai hal ini. Pengaturan mengenai ganti kerugian kepada korban perbuatan melawan hukum, khususnya yang menimbulkan cacat badan bagi si korban telah diformulasikan ke dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya jumlah ganti kerugian kepada (a) pekerja yang mengalami cacat tubuh dalam kecelakaan kerja, dan (b) para penumpang pesawat udara dan pihak ketiga yang mengalami cacat badan sebagai akibat pengoperasian pesawat udara. Sementara itu, dalam perkara perbuatan melawan hukum lain yang dapat menimbulkan cacat badan kepada para korban dapat timbul dari (a) kasus penganiayaan (b) kecelakaan lalu lintas dan (c) kecelakan kapal air di mana hingga saat ini belum ada pengaturan mengenai formula perhitungan ganti rugi bagi para korban tersebut di atas. Khusus mengenai korban kecelakaan kapal air, peraturan di bidang pelayaran hanya mengatur pada pokoknya pemilik kapal wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang termasuk bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang yang diangkut. Selain itu, pertanyaan lain yang sering muncul dalam praktik adalah apakah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan cacat badan dapat dituntut oleh si korban secara pidana atau secara perdata, atau si korban dapat menempuh kedua upaya hukum tersebut sekaligus kepada si pelaku. Dalam tulisan ini, penulis membahas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan cacat badan bagi korban-korban tersebut di atas dari aspek hukum perdata termasuk pembahasannya melalui pendekatan doktrin strict liability yang merupakan penyimpangan dari asas hukum dalam Pasal 1371 juncto 1365 KUHPerdata yang mensyaratkan si korban untuk membuktikan kesalahan dari si pelaku untuk mengetahui landasan filosofis pemberian ganti rugi oleh si pelaku kepada korban yang mengalami cacat badan di mana tidak semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku yang menimbulkan kerugian bagi si korban harus dibuktikan terlebih dahulu oleh si korban sebagai dasar tuntutan ganti kerugian kepada si pelaku. Penulis juga akan bahas penerapan doktrin vicarious liability dalam suatu peristiwa perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata dan hukum pidana terkait dengan pokok bahasan dalam tulisan ini.

Kata kunci: perbuatan melawan hukum, cacat badan, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan kapal air, ganti rugi, strict liability, vicarious liability, tort

References

Artikel

David Johnston, “Limiting Liability: Roman Law and Civil Law Tradition”, Chicago-Kent Law Review, Vol. 70, Issue 4, June 1995

Robert W. Hillman, “Limited Liability In Historical Perspective”, Washington and Lee Law Review Journal, Vol. 54, Issue 2, 1997

Harumi Chandraresmi, ”Kajian Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi”, Jurnal Privat Law Vol. V, No. 1 Januari-Juni 2017. https://media.neliti.com/media/publications

Lawrence Vold, “Strict Liability for Aircraft Crashes and Forced Landings on Ground Victims Outside ofEstablished Landing Areas”, Hastings Law Journal, Vol. 1, Issue 1, Article 1, hlm. 5. Diakses dari https://repository.uchastings.edu

William Dannemeyer, “Torts: Liability in Aviation Accident Cases”, Hastings Law Journal, Vol. 3, Issue 1, Article 15, hlm. 79. https://repository.uchastings.edu

Sidharta, “Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan:Penafsiran Ekstensif dan Penerapan Doktrin Inuria Sine Damno-Kajian Putusan No. 548/Pdt.G/20017/PN.Jak.Sel” dalam Jurnal Yudisial, Vol. 3, No. 1 (2010)

Letezia Tobing, “Perbuatan-perbuatan yang termasuk penganiayaan”. https://www.hukumonline.com

Alghiffari Aqsa, “Hukum Perburuhan: Hukum Publik atau Hukum Privat”. https://alghif.wordpress.com/2013/08/24/hukum-perburuhan-privat-atau-publik

“Produk Asuransi Tugu” yang menjelaskan bahwa Asuransi Tugu menyediakan asuransi berupa santunan cacat tetap. https://www.tugu.com/page/product/miscellaneous

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1992

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008

J. Satrio, Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum: Cetakan Keempat. Depok: Rajagrafindo Persada, 2017

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009

Mariam Darus Badrulzaman, K.U.H. Perdata: Hukum Perikatan dan Penjelasannya. Cet. Ke 2. Bandung: Alumni, 2006

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2002

Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia, 2005

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Jakarta, 2003

Rosa Agustina, Hans Nieuwenhuis, et. al, Hukum Perikatan (Law of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan, 2012

Satya Arinanto, Politik Hukum 2, Bahan Mata Kuliah Politik Hukum Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Edisi Kedua. Yogyakarta: Libery, 2000

Suharnoko, Hukum Perjanjian-Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Prenada Media, 2004

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN Tahun 1981, No. 76, TLN No. 3209

Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, LN Tahun 2003, No. 39, TLN No. 4279

Indonesia , Undang-Undang Pelayaran, UU No. 17 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 64, TLN No. 4849

Indonesia, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No.40 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 150, TLN No. 4456

Indonesia, Undang-Undang Penerbangan, UU No. 1 Tahun 2009, LN Tahun 2009, No. 1, TLN No. 4956.

Indonesia, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 22 Tahun 2009, LN Tahun 2009, No. 96, TLN No. 5025

Indonesia, Undang-Undang Kekuasaan Kehamiman, UU No. 48 Tahun 2009, LN Tahun 2009 No. 157, TLN No.5076

Indonesia, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 24 Tahun 2011, LN Tahun 2011, No. 116, TLN No. 5256

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramita, 1994

Indonesia, Peraturan Pemerintah Angkutan Udara, PP No. 40 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 68, TLN No. 3610

Indonesia, Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP No. 44 Tahun 2015, LN Tahun 2015, No. 154, TLN No. 5714

Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Permen No. 77 Tahun 2011, BNRI Tahun 2011, No. 486

Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah, Permenaker No. 44 Tahun 2015, BNRI Tahun 2015, No. 2076

Kamus

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing Co, Minnesota, 1990

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus versi online/daring (dalam jaringan)

Wikipedia

Share

COinS