•  
  •  
 

Abstract

Occupational Health and Safety is a matter that must be considered by all parties in a company. The implementation of this program is an effort to protect employees from the risks of work hazards and their impacts. Occupational Health and Safety is one of the supporting factors in increasing company productivity and the welfare of its employees. But there are still many people and companies, especially in the field of construction, who have not been aware of and adequately equipped about the importance of occupational health and safety in Indonesia. The parties, workers and employers, have the rights and obligations and responsibilities to carry out work agreements and company regulations, the workers must be responsible if they violate the work agreements and regulations that apply in the company, and vice versa if the employer does not carry out his obligations then the employer must be responsible towards the workers.

Bahasa Abstract

Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah konsep yang sudah seharusnya menjadi perhatian yang penting untuk segenap bagian yang ada didalam perusahaan. Pelaksanaan program K3 merupakan upaya protectif bagi pekerja dari resiko bahaya pekerjaan juga dampak yang akan ditimbulkannya. Keberhasilan penerapan K3 bisa menjadi suatu faktor penunjang dalam peningkatan produktivitas kinerja perusahaan dan kesejahteraan karyawannya. Namun masih banyak masyarakat dan perusahaan, terutama dibidang konstruksi, yang belum menyadari dan membekali dengan cukup mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia. Para pihak, pekerja dan pengusaha, mempunyai hak dan kewajiban, pun juga tanggung jawab dalam menjalankan peraturan perusaan dan perjanjian kerja yang sudah disepakati kedua belah pihak, apabila pihak pengusaha melanggar apa yang sudah disepakati, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya, begitupun juga sebaliknya bagi pihak pekerja harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Kata kunci: Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengusaha, Pekerja

References

Artikel

Edi Suharto, “Audit CSR”, Majalah Bisnis dan CSR, Vol 1 No 5 April 2008, hal. 193.

Buku

Adrian Sutedi, “Hukum Perburuhan”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Asri Wijayanti, “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009) hal. 129.

Ervianto, I. Wulfram. Teori – Aplikasi Manajemen Proyek Konstruksi. (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004)

Halili Toha dan Hari Pramono, “Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh”, (Jakarta: Bina Aksara, 1987)

Hans Kelsen (Raisul Muttaqien), “Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif”, (Bandung: Nusamedia dan Nuansa, 2009)

Heinrich, HW., et. al, “Industrial Accident Prevention: A Safety Management Approach” (NY: McGraw-Hill, 1980)

L. Husni, “Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming)”, dalam Zainal Asikin, dkk, Dasar- Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997)

Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum: Suatu Pengantar”, (Yogyakarta: Liberty, 2005).

Suma’mur, “Keselamatan Kerja & Pencegahan Kecelakaan”, (Jakarta: Gunung Agung, 1981)

Wirawan, “Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)

Zaeni Asyhadi, “Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)

Internet

Pusat data dan informasi kementrian Kesehatan RI, K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, https://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/infodatin/Infodatin-K3.pdf, diakses tanggal 2 Oktober 2019

Peraturan

Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 39, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4279, Pasal 86 Ayat (1) dan (2).

Share

COinS