•  
  •  
 

Abstract

Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, states in Article 97 paragraph (3) that "Each member of the Board of Director is personally responsiblity for the Company's losses if the person concerned is guilty or negligent in carrying out his duties in accordance with the provisions referred to in Article (2)." This provision is one of the provisions governing the responsibilities of the Directors of a Limited Liability Company. Limited Liability Company is not human in general, but a man-made work created by law, recognized by law like human, namely as a legal entity (Rechtspersoon). As a consequence of a Legal Entity, its organs are needed as a collection or collection of people. Based on the description above, what underlies the problem in this paper is how the responsibility of the Director of a Limited Liability Company and how the legal consequences of confiscation of assets of a Limited Liability Company are tax arrears. The results showed that legal construction (juridical) through the creation and recognition of a legal entity such as a Limited Liability Company, then one of the Organs namely the Board of Director according to the law is determined as a party burdened with responsibility both in court and outside the court. The legal consequences of the confiscation of the Company's assets can have a direct effect on the wheels of the company's activities. From the results of the study it can be concluded that the directors' responsibility is expressly stated in the Articles of Association of the Limited Liability Company, which explicitly determines the rights, duties and authorities in the management of a Limited Liability Company. The responsibilities of the Director of a Limited Liability Company are essentially implementing their duties and authorities as Organs of a Limited Liability Company, and responsibilities.

Bahasa Abstract

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan pada Pasal, 97 ayat (3) bahwa “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal (2).” Ketentuan ini adalah salah satu ketentuan yang mengatur tentang tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas bukanlah manusia pada umumnya, melainkan suatu karya buatan manusia yang diciptakan oleh hukum, diakui oleh hukum seperti layaknya manusia yakni sebagai badan hukum (Rechtspersoon). Konsekuensi suatu Badan Hukum, dibutuhkan organ-organnya sebagai himpunan atau kumpulan manusia. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas serta bagaimana akibat hukum penyitaan aset Perseroan Terbatas yang menunggak pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstruksi hukum (yuridis) melalui penciptaan dan pengakuan terhadap badan hukum seperti halnya suatu Perseroan Terbatas, maka salah satu Organnya yakni Direksi menurut hukum ditentukan sebagai pihak yang dibebani tanggung jawab baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Akibat hukum terhadap penyitaan terhadap aset Perseroan dapat menimbulkan akibat langsung terhadap roda kegiatan perseroan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab direksi secara tegas tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, yang secara tegas menentukan hak, tugas, dan kewenangan dalam pengurusan Perseroan Terbatas. Tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas pada hakikatnya merupakan pelaksana tugas dan kewenangannya sebagai Organ Perseroan Terbatas, dan tanggung jawab.

Kata Kunci: Direksi, Pajak, Perseroan, Penunggakan, Tanggung jawab

References

Artikel

E.F Venlantoro. 1998. Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Jurnal Hukum & Pembangunan ke-28, No.1-3, Jakarta: Badan Penerbit FHUI.

Freddy Harris. 2005. Pemisahan Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum & Pembangunan ke-35, No. 1 Januari-Maret, Jakarta: Badan Penerbit FHUI.

Kurniawan. 2012. Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Jurnal Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 2 Juni.

Buku

Adjie, Habib. 2008. Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas, Mandar Maju, Cetakan Pertama, Bandung.

Amanat, Anisitus. 1996 Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 1995, RajaGrafindo Persada, Cetakan Pertama, Jakarta.

Asyihadie, Zaeni. 2006. Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Cetakan Pertama Jakarta.

Bohari. 2010. Pengantar Hukum Pajak, RajaGrafindo Persada, Edisi Revisi, Jakarta.

Budiarto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggungjawab Pendiri Perseroan Terbatas. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Fuady, Munir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis. Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama, Bandung.

Ibrahim, et.al. 2004. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Rafika Aditama, Cetakan Petama, Bandung.

K Harjono, Dhaniswara. 2008. Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas, Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Cetakan Pertama, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, Jakarta.

Kansil, C.S.T. 2002. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Aksara baru, Cetakan Ke2, Jakarta, 1984. dan Kansil, Christine S.T, Pokok-Pokok Badan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Cetakan Pertama, Jakarta.

Marwan, et.al. 2009. Kamus Hukum, Reality Publisher, Cetakan Pertama, Surabaya.

Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke-6, Bandung, Saliman, Abdul R, Hermansyah, dan Jalis, Achmad. 2008. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Cetakan Ke-4, Jakarta.

Sentosa, Sembiring. 2007. Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Cetakan Ke-2, Bandung.

Simanjuntak, Cornelius, dan Mulia, Natalie. 2007. Organ Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Jakarta.

Soerjono, Soekanto. 2007 Pengantara Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia UI-Press.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, cetakan Ke-22, Jakarta, 1989., dan Tjitrosudibio, R. 2002 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Cetakan ke-32, Jakarta.

Valerine, J.L.K. Modul. 2009. Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonersia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa LN Nomor 42 Tahun 1997 Nomor 42, TLN Nomor 368.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LN Nomor 165 Tahun 1999, TLN Nomor 3886

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa LN Nomor 129 Tahun 2000, TLN Nomor 3987

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas LN Nomor 106 Tahun 2007, TLN 4756.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan LN Nomor 244, Tahun 2014, TLN Nomor 5587.

Share

COinS