•  
  •  
 

Abstract

The phenomenon of privatization in the world has long been initiated and spearheaded by the United States and Britain. Privatization is a shift in management by the state to the private sector, this is very reasonable because this effort is considered to produce significant improvements related to increasing the efficiency of state enterprises that are considered less efficient than private companies. Privatization has also been applied in Indonesia since 1997 after the economic crisis and with the same goal of increasing the efficiency of state enterprises. In Article 33 paragraph (2) and paragraph (3) of the 1945 Constitution, it is stated that the state controls an important branch of production for the state and which concerns the livelihood of many people is used as much as possible for the prosperity of the people. The business sector that can be privatized in Indonesia is not entirely because there are constitutional provisions that limit the fields that can be privatized and business sectors that can only be done by the state for the people's prosperity. This writing will discuss the concept of privatization in Indonesia based on the 1945 Constitution and Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises. The method used in this paper is juridical-normative using secondary data obtained from library studies. This secondary data consists of primary legal material such as the Constitution and statutory regulations relating to privatization and state-owned enterprises, secondary legal materials consisting of legal books and expert opinions related to privatization, as well as tertiary legal material consisting of dictionaries law, the big Indonesian language dictionary, and the encyclopedia is privatization.

Bahasa Abstract

Fenomena Privatisasi di dunia sudah lama dimulai yang dipelopori Amerika Serikat dan Inggris. Privatisasi merupakan pergeseran pengelolaan oleh negara kepada swasta, hal ini sangat beralasan karena upaya ini dianggap dapat menghasilkan perbaikan yang signifikan terkait peningkatkan efisiensi perusahaan negara yang dianggap kurang efisien dibanding perusahaan swasta. Privatisasi pun sudah di terapkan di Indonesia sejak tahun 1997 setelah krisis ekonomi dan dengan tujuan yang sama yaitu peningkatan efisiensi perusahaan negara. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan bahwa bahwa negera menguasai cabang produksi penting bagi negara dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bidang usaha yang dapat di privatisasi di Indonesia tidak seluruhnya karena ada ketentuan konstitusi yang membatasi bidang yang dapat di privatisasi dan bidang usaha yang hanya boleh dilakukan oleh negara demi kemakmuran rakyat. Penulisan ini akan membahas mengenai konsep privatisasi di Indonesia bedasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data sekunder ini terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundang-udangan terkait privatisasi dan badan usaha milik negara, bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku hukum dan pendapat ahli mterkait privatisasi, serta bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesis, dan ensiklopedia terkaitu privatisasi.

References

Artikel

Maro’ah, Siti. (2008). Kebijakan Privatisasi dan Pengaruhnya dalam Perekonomian Makro Indonesia, Balance Economics, Bussiness, Management and Accounting Journal, Volume 5 Nomor 9 2008, Faculty of Economic Muhammadiyah Surabaya.

Ningrum, Dian Cahya. (2004). Politik Hukum Pengaturan Privatisasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Tesis, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nugraha, Safri. (2004). Privatisation of State Enterprises in the 20th Century: A Step Forwards or Backwards?. Jakarta: Institute For Law and Economics Studies Faculty of Law University of Indonesia.

Shirley, Mary M. The What, Why, and How of Privatization: A World Bank Perspective, Fordham Law Review, Vol. 60 1992.

Tjager, I Nyoman, Dampak Privatisas BUMN, PPH Newsletter, Hukum dan Pengembangannya, No. 70, September 2007.

Buku

Bastian, Indra. (2002). Privatisasi di Indonesia: Teori dan Implementasi, Jakarta: Salemba Empat

H.R., Ridwan. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Ilmar, Aminuddin. 2012. Hak Menguasai Negara dam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana

Laporan Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN Sekjen DPR RI tahun 2014 Mangkusbroto, Kuntoro. (2011). Privatisasi sebagai Kecenderungan Lingkungan Usaha BUMN. Jurnal Manajemen Teknologi, Volume 10, Nomor 2.

Marbun, SF. Dkk. (2001). Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press

Plastrik , Peter dan David Osborne. (2000). Banishing Bureaucracy: The Five Strategiesfor Reinventing Government, diterjemahkan oleh Abdul Rosyid dan Ramelan, Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha, Jakarta: Penerbit PPM.

PT. Danareksa. (1994). Pasar Modal Indonesia Pengalaman dan Tantangan, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Rasyid, Abdul. (1995). Mewirausahakan Birokrasi: Mentransformasi Semangat Wirausaha ke dalam Sektor Publik, Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Sibuea, Hotma P. (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Surya, Indra, dan Irsan Nasarudin. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.

Wrihatnolo, Randy R Randy R Rian Nugroho Dwidjowijito. (2008). Menejemen Privatisasi BUMN. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Internet

Harvard Business Review, Does Privatization Serve The Public Interest?, https://hbr.org/1991/11/does-privatization-serve-the-public-interest diunduh pada tanggal 18 Maret 2018

Thatcher, Margaret, The Telegraph,: one policy that led to more than 50 companies being sold orprivatised, https://www.telegraph.co.uk/finance/comment/alistairosborne/ 9980292/Margaret-Thatcher-one-policy-that-led-to-more-than-50-companies-being-sold-or-diunduh pada tanggal 18 Maret 2018

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003tentang Badan Usaha Milik Negara, LN Nomor 7 Tahun 2003, TLN 4297

Indonesia, Peraturan Pemerinta Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), LN Nomor 79 Tahun 2005, TLN 4528

Share

COinS